watch_later

Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA

Semua Artikel

Artikel

2018, Dana Desa Disalurkan Dalam Tiga Tahap

11 Januari 2018 Admin Website Berita

SAMARINDA– Pemerintah disebut terus membuat terobosan dalam hal penyempurnaan pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 50/PMK.07/2017. Teranyar, Menkeu kembali menerbitkan PMK No 225/PMK.07/2017 tentang perubahan kedua PMK sebelumnya untuk mendukung skema padat karya tunai atau cash for work.

“Pada peraturan baru tersebut diatur perubahan skema penyaluran dana desa dari awalnya dilakukan dalam dua tahap menjadi tiga tahap penyaluran,” sebut Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan melalui Kepala Seksi Kewenangan Keuangan dan Aset Desa, Kasmawati, di Samarinda, Kamis (11/1).

Persyaratan dan ketentuan penyalurannya, tahap satu sebesar 20 persen disalurkan paling cepat Januari dan paling lambat minggu ketiga Juni. Tahap dua 40 persen paling cepat disalurkan Maret dan paling lambat minggu eempat Juni. Sedangkan tahap ketiga paling cepat disalurkan pada Juli.

Terkait presentasi penyaluran dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD) dalam realisasi penyaluran dana desa sampai tahap dua diubah dari semula paling sedikit 90 persen menjadi 75 persen.

Perbahan diakui merupakan hasil evaluasi dan menerima masukan dari Pemda, Pemdes, dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi agar desa yang berkinerja baik tidak terganggung dengan desa yang kinerjanya kurang baik.

“Kebijakan tersebut dibuat dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa, serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan,” sebutnya.

Itu sebabnya, sambung dia,Presiden RI memberikan arahan agar dana desa dilaksanakan dengan skema padat karya tunai dana sudah bisa dilaksanakan mulai Januari 2018. Tindak lanjutnya diterbitkan peraturan penggantinya berupa PMK No 225/PMK.07/2017 dimaksud.

“Kemudian diteruskan dengan membuat surat edaran menteri bagi bupati/walikota penerima dana desa di seluruh Indonesia, termasukdi wilayah Kaltim untuk ditindak lanjuti,”(DPMPD Kaltim/arf)

 

#Berita