2019, Kaltim Kambali Ditunjuk Laksanakan LDN
29 April 2019 Admin Website Berita 1078
2019, Kaltim Kambali Ditunjuk Laksanakan LDN

SAMARINDA – Provinsi Kaltim kembali ditunjuk menjadi salah satu provinsi pelaksana Liga Desa Nusantara 2019. Pada 2019 ini, perhelatan hajatan nasional tersebut rencana dilaksanakan di 18 Provinsi dari 34 Provinsi se Indonesia.

“Kaltim salah satunya. Kita dipercaya melaksanakan LDN sejak tahun 2018. Kalau pelaksanaan awal pada 2017 hanya Banten dan Jawa Barat yang melaksanakan, pada 2018 bertambah menjadi 12 provinsi termasuk Kaltim di dalamnya dan sekarang kembali bertambah menjadi 18 provinsi,” sebut Kepala Seksi Pembangunan Kawasan Perdesaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Dakwan Diny ketika dikonfirmasi hasil rakor dan bimtek LDN 2019, di Samarinda, Senin (29/4).

Informasinya, kata Dakwan daerah yang ditunjuk melaksanakan LDN 2019 rencananya Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Maluku Utara, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sumatera Selatan, Bali, Kalimantan Tengah, Maluku, Kalimantan Selatan, dan Jawa timur.

Bila tidak ada perubahan, pendaftaran akan dimulai pada Mei dan Kick-off Seri Kabupaten sudah dimulai pada Juli 2019. Setelah itu dilanjutkan Seri Provinsi pada Agustus sebelum akhirnya dikirim mewakili Kaltim di tingkat nasional yang akan dimulai pada September.

“Kabupaten di Kaltim yang direkomendasikan Tim Manajemen Nasional melaksanakan LDN mulai dari Paser, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Kutai Barat, dan Penajam Paser Utara,” katanya.

Sedangkan Drawing Liga Desa dan Undian Seri Nasional Liga Desa Nusantara yang dipandu oleh Tim Manajemen Nasional M Kusnaeni atau Bung Kusnaeni dengan pembagian Group Seri Nasional, Kaltim kebagian Group B bersama NTT dan Sumatera Selatan.

Sekedar diketahui, Liga Desa Nusantara merupakan kompetisi sepak bola amatir yang diikuti para pesepak bola usia muda umur di bawah usia 20 dari desa.

Seperti disampaikan Direktur Sosial Dasar Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Bito Wikantosa pada Rakor dan Bimtek LDN 2019 bahwa tujuan diadakannya LDN antara lain menggali potensi pemain berbakat di desa-desa, menggairahkan kegiatan olahraga di desa-desa, dan menghidupkan roda perekonomian desa melalui kegiatan olahraga yang digemari oleh masyarakat.

Selanjutnya membangun semangat persahabatan dan persaudaraan sesama warga desa dalam upaya membangun kohesi sosial di kalangan masyarakat desa dan memperkuat persatuan dan kesatuan nasional.

Rakor dan bimtek sendiri dilaksanakan 25 - 27 April 2019, di Hotel Amarossa Grande, Jakarta. Pesertanya Dinas PMD Provinsi, Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi serta Koordinator Provinsi yang menjadi Lokasi Liga Desa Nusantara 2019 dan peserta dari Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi.

Pembukaan Rakor dilakukan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Bapak Taufik Madjid sekaligus memberikan sambutan dan arahan mengenai LDN 2019.

Dalam sambutannya dia mengatakan bahwa arah kebijakan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi adalah memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan. Intinya, masyarakat berdaulat atas dirinya sendiri dalam mengelola urusan pembangunan.

Konsekuensi logis dari penempatan masyarakat sebagai subjek pembangunan adalah adanya pengembangan kualitas sumberdaya manusia. “Pengembangan kualitas sumberdaya manusia tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya adalah pemberdayaan masyarakat desa dalam mengolahragakan masyarakat melalui pertandingan sepakbola usia muda,”katanya.

Dalam Peraturan Menteri Desa No 16/2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 Pasal 7 menyatakan peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa diutamakan membiayai pelaksanaan rogram dan kegiatan yang bersifat lintas bidang sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) untuk menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan, meningkatkan pendapatan ekonomi bagi keluarga miskin dan meningkatkan pendapatan asli Desa.

Kemudian program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain bidang kegiatan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama, embung/penampungan air kecil lainnya, serta sarana olahraga Desa sesuai dengan kewenangan Desa.

Selanjutnya pembangunan sarana olahraga Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan unit usaha yang dikelola oleh BUMDesa atau BUMDesa bersama.

Sehubungan dengan Permendesa Pasal 7 tersebut diharapakan agar desa dapat membiayai peserta Liga Desa Nusantara 2019 melalui BUMDesa dan/atau BUMDes Bersama yang mengelola unit usaha sarana olahraga Desa, karena dana yang diberikan oleh Kemendesa untuk Liga Desa Nusantara di Kabupaten sebesar Rp. 20.000.000,- tidaklah mencukupi dan dianggap sebagai stimulan.

“Salah satunya Desa dapat membiayai peserta Liga Desa Nusantara melalui BUMDes dan/atau BUMDesa Bersama,” rincinya.(DPMPD Kaltim/dakwan/arf)

 

 


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Gelar TTG X Resmi di buka
24 April 2024 22 Dilihat
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023