watch_later

Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA

Semua Artikel

Artikel

21 Desa Kukar Lokasi PADIATAPA Tahap I FCPF - CF

27 Juli 2023 Arif Maulana Berita

KUKAR --  Sebanyak 21 desa di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi lokasi Pelaksanaan Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) program pengurangan emisi karbon berbayar Forest Carbon Partnership Fasility Carbon Fund (FCPF-CF).

 

"Sejak kemarin hingga awal Agustus tim turun ke desa-desa di Kabupaten Kutai Kartanegara. Tujuannya penyegaran Tim PADIATAPA sebagai syarat persetujuan bagi desa/kampung yang terlibat FCPF-CF dan terdaftar ke dalam portal pengukuran pemantauan pelaporan daerah atau Measusrement Monitoring and Reporting (MMR)," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim melalui Kabid Usaha Ekonomi Masyarakat, SDA, dan Teknologi Tepat Guna Elvis didampingi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Muriyanto, Kamis (27/7/2023).

 

Setelah kegiatan dituangkan dalam Berita Acara persetujuan atau tidak persetujuan yang ditandatangani Kepala desa, BPD, LPM, beserta segenap masyarakat bersepakat program bisa dilakukan di wilayahnya.

 

PADIATAPA kata dia sederhananya, lebih pada mohon ijin melaksanakan program FCPF-CF di desa. Dengan PADIATAPA diharapkan meminimalisir kemungkinan penolakan atau gangguan pelaksanaan program.

 

Setelah Kukar, tim berencana lanjut PADIATAPA ke Kabupaten Mahakam Ulu dan Kabupaten Kutai Barat. Target pelaksana hingga akhir tahun 2023 sebanyak 150 desa sebagai pelaksana program FCPF-CF.

 

"Target 150 desa. Hingga saat ini sudah 109 desa yang bersedia melaksanakan. Harapan kita desa target yang punya luasan hutan cukup luas bersepakat untuk menjaga hutannya. Sebab kalau ada penebangan hutan bisa mengurangi emisi dunia," ujarnya.

 

Sejalan dengan itu, DPMPD secara marathon melaksanakan kegiatan PADIATA Tahap I ke 48 desa/kampung di wilayah Kaltim.

 

“Harapannya dari 48 desa yang kita lakukan penyegaran ada sekitar 41 desa yang melaksanakan persetujuan menjadi melaksanakan FCPF-CF," sebutnya.

 

Berdasarkan dokumen penurunan emisi (Emission Reduction Program Document/ERPD), kata dia DPMPD memiliki peran cukup strategis pada komponen 1 terkait peningkatan tata Kelola hutan dan lahan serta komponen 4 terkait alternatif mata pencaharian bagi masyarakat.

 

“Komponen 4 program emisi dengan kegiatan pengembangan mata pencaharian alternatif mendorong adanya pengembangan ekonomi untuk memastikan masyarakatv sekitar hutan memiliki mata pencaharian tidak tergantung pada penebangan kayu secara tidak terkendali agar mengurangi deforestasi hutan alam,” jelasnya.(DPMPD Kaltim/arf)

#Berita