Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
SAMARINDA -- Sebanyak 36 Desa/Kampung pelaksana program pengurangan emisi berbayar Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF) Kaltim menyerahkan Berita acara Persetujuan atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan / PADIATAPA, di FUGO Hotel Samarinda Kamis, (23/11/2023).
Rinciannya 21 desa dari Kabupaten Kutai Kartanegara, 6 Kampung dari Kabupaten Mahakam Ulu, dan 9 Kampung dari Kabupaten Kutai Barat .
"Berita acara menjadi dasar persetujuan pelaksanaan program FCPF-CF di desa berserta manfaat yang didapat dari pelaksanaan program," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Anwar Sanusi saat membuka kegiatan.
Program FCPF-CF merupakan fasilitasi kemitraan carbon hutan antara negara maju dan negara berkembang di bawah naungan Bank Dunia.
Adanya partisipasi secara sukarela dari para pihak yang terdampak dalam proses mendapatkan pernyataan persetujuan dan kesediaan dilakukan melalui mekanisme PADIATAPA program FCPF-CF.
Pada kesempatan itu para narasumber yang terdiri dari:Dewan Daerah Perubahan Iklim (DDPI), Biro Perekonomian Setda Provinsi Kaltim, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim menyampaikan Gambaran Umum Kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim dalam penurunan Emisi Carbon Pemerintah Desa di Kaltim.
Kemudian Overview Pelaksanaan PADIATAPA Program FCPF-CF di Kaltim, serta Pembagian Manfaat Dana Insentif Penurunan Emisi Carbon di Kaltim dan Penjelasan Umum dan Praktek Pengisian dari penurunan emisi Carbon melalui portal MMR.(DPMPD Kaltim/arf)