
SAMARINDA -- Dana Desa yang disalurkan keseluruh wilayah negeri hendaknya dapat digunakan secara maksimal, efektif, dan efisien untuk mewujudkan target pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
"Pun demikian di Kaltim, Rp.3,74 Triliun Dana Desa yang disalurkan sejak 2015-2019 harus digunakan secara maksimal, efektif, dan efisien. Tentunya tidak disalahgunakan," ujar Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi saat membuka Focus Group Discussion Jaga Desa, Jaga Kaltim, Jaga Indonesia, di Harris Hotel Samarinda, Senin (18/11) malam.
Dia mengaku yakin, melihat wajah peserta FGD yang terlibat dalam pelaksanaan dan penggunaan Dana Desa tidak akan menyalahgunakannya. Melainkan menggunakannya secara tepat dengan perencanaan yang baik untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, semua berperan membangun bangsa dan membangun Kaltim. "Sama seperti ASN. Jangan ada yang tidur nyenyak sebelum masyarakatnya adil, makmur, dan sejahtera," timpalnya.
Terpenting, kata dia, semua harus bekerja keras dan ikhlas dengan cinta dan doa. Sebab bekerja tulus ikhlas saja tidak cukup, tapi juga harus bekerja keras penuh cinta dan doa.
"Yakinlah dengan kerja keras tulus ikhlas hasilnya akan luar biasa. Dan saya yakin saat Kaltim menjadi Ibu Kota Negara (IKN), Insya ALLAH kita tidak perlu lagi Dana Desa karena tidak ada lagi desa di Kaltim, semua menjadi kota," yakinnya.
Focus Group Discussion Jaga Desa, Jaga Kaltim, Jaga Indonesia dibuka dengan ditandai pemukulan gong oleh Wagub Kaltim, Hadi Mulyadi dengan didampingi Sekretaris DPMPD Kaltim, Surono, Kabid PDKP, Riani Tisnadewai dan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional Badan Diklat Kejaksaan RI, Yusuf.
Kegiatan menghadirkan narasumber Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional Badan Diklat Kejaksaan RI, Yusuf, Kabid PDKP, Riani Tisnadewi, Perwakilan Kejati Kaltim, Perwakilan Kapolres Samarinda, Perwakilan Inspektorat Wilayah Kaltim, dan Perwakilan BKKBN Kaltim.
Pesertanya sebanyak 213 orang yang terdiri dari KPW III Kaltim, DPMPD, DPMD, Inspektorat Kabupaten, Kejaksaan Negeri Kabupaten/Kota, Kapolres dan Kabinmas Kabupaten/Kota, perwakilan camat, perwakilan kepala desa, perwakilan badan permusyawaratan desa, dan tenaga pendamping profesional.(DPMPD Kaltim/arf)

2889 Dilihat

1815 Dilihat

3141 Dilihat

3101 Dilihat

2192 Dilihat

2145 Dilihat





![]() |
|
![]() |
|
![]() |
![]() |
![]() |
![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
![]() |
![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |