Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
SAMARINDA -- Sebanyak 5 desa di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengusulkan pemekaran wilayah menjadi desa baru.
Usulan rencana pemekaran desa tersebut disampaikan perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kukar Poino didampingi Sopyan Noor dan diterima Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dakwan Diny, Rabu (15/2/2023).
Saat menerima berkas, Dakwan menyarankan agar berkas usulan pemekaran dibuat secara lengkap mengacu persyaratan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan berlaku.
Termasuk perlu memperhatikan aspek pemekaran seperti untuk percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat.
Terlebih jika sapras penunjang merupakan hasil swadaya masyarakat. Menunjukkan pemekaran merupakan aspirasi masyarakat.
"Kalau sudah sesuai persyaratan dokumennya kamu terimakan. Kalau belum dikhawatirkan tidak disetujui. Dan ini jika tidak disetujui 5 tahun kedepan baru bisa mengusulkan," katanya.
Adapun 5 desa yang mengusulkan pemekaran Desa Loa Duri Ulu, Desa Kembang Janggut, Desa Sepatin, Desa Muara Badak Ulu, dan Desa Jembayan.(DPMPD Kaltim/arf)