Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
SAMARINDA- Sebanyak 841 desa se Kaltim disarankan untuk segera membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di wilayahnya masing-masing. Setidaknya setiap desa diharapkan memiliki satu BUMDes untuk mengembangkan usaha ekonomi kerakyatan masyarakat dengan memanfaatkan potensi dan sumber daya yang dimiliki.
“Kondisinya hingga hari ini tercatat baru terdapat 505 BUMDes dari 841 desa se Kaltim. Bila dihitung setiap desa satu BUMDes artinya masih 336 desa yang belum membentuk BUMDes,” sebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim melalui Kabid Usaha Ekonomi Masyarakat, SDA, dan Teknologi Tepat Guna, Hersan Arifin, di Samarinda, Selasa (6/3).
Hersan Arifin yang didampingi Kasi Usaha Ekonomi Masyarakat, Noor Fathoni menyebut pembentukan BUMDes merupakan kewenangan setiap desa. Itu sesuai dengan amanah UU No 6/2014 tentang desa yang tercantum pada pasal 87 ayat 1 yang berbunyi setiap desa dapat mendirikan BUMDes
Ketika melihat sisi manfaat, pendirian BUMDes bertujuan untuk meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat mensejahterakan desa, serta meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa.
Lainnya BUMDes punya tujuan mengembangkan rencana kerjasama usaha antara desa dengan pihak ketiga, menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalaui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan, dan pemerataan ekonomi desa.
“Terakhir untuk meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan pendapatan asli desa. Artinya dengan adanya BUMDes diharap desa mandiri secara ekonomi. Jadi tidak hanya bergantung Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) yang digelontorkan pemerintah,” sebutnya.
Menurutnya dorongan setiap desa membentuk BUMDes merupakan tanggung jawab Pemprov Kaltim melalui DPMPD dalam hal pembinaan dan pengawasan. Karenanya DPMPD selalu memanfaatkan berbagai forum yang dihadiri perangkat desa mendorong setiap kepala desa membuat kebijakan membentuk BUMDes di desanya.
Hal senanda diungkapkan Noor Fathoni. Ia menyebut sosialisasi BUMDes/BUMK yang baru digelar di Kabupaten Berau pertengahan Pebruari lalu menjadi momen tepat mendorong setiap desa segera membentuk BUMDes.
“Tujuan sosialisasi kemarin memberikan pemahaman tentang pentingnya BUMDesa/BUMK dan mendorong Kepala Desa/Kampung agar dapat merumuskan kebijakan desa tentang pendirian BUMDesa/BUMK bersama BPD/BPK dan masyarakat,” katanya.
Melalui forum tersebut diharap juga dapat mendorong Pemerintah Desa agar mampu bertindak sebagai motor penggerak dalam mengelola potensi desa/kampung, serta menekankan agar Kepala Desa/Kampung mampu mengelola dana desa/kampung untuk kegiatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat khususnya pengembangan ekonomi produktif di perdesaan/kampung.
Disisi lain, Fathoni menyebut masih perlu ditingkatkan peran pembinaan dan pengawasan terhadap BUMDes yang sudah terbentuk. Informasinya dari 505 BUMDes yang sudah terbentuk belum semuanya eksis mengembangkan usaha ekonomi masyarakat karena berbagai permasalahan yang butuh pendampingan.(DPMPD Kaltim/arf)