Agroindustri, Meningkatkan kesejahteraan Masyarakat
30 November 2016 Admin Website Berita 101563
Agroindustri, Meningkatkan kesejahteraan Masyarakat

 Anda tahu apa yang dimaksud dengan Agroindustri?  Ternyata Visi Kaltim 2013-2018 adalah “Mewujudkan Kaltim Sejahtera yang menata dan Berkeadilan berbasis Agroindustri dan Energi Ramah Lingkungan”. 

          Anehnya ada seorang pejabat (setingkat Kasubbid) di Bappeda Kaltim saat Rakor beberapa waktu yang lalu menyatakan kalau agroindustri adalah  industri berbasis sumber daya alam (misal: batu bara), saya tidak tahu darimana sumber teori atau konsep di pejabat tersebut,. Namun si “pejabat” ityu juga tidak bisa disalahkan sebab dalam Misi Kaltim 2103-2018, memamng tidak ada yang nyinggung masalah “Agroindustri”, yang ada malah (pada misi ke-empat) yakni “Mewujudkan  pendayagunaan  sumber daya alam terbaharui secara optimal”, jadi dalam misi Kaltim yang tujuh buah tidak ada menyinggung masalah “agroindustri”. Tentu sangat berbeda sumber daya alam terbaharui dengan konsep agro industri.

          Saya tidak hendak menilai apakah Visi Kaltim 2013-2018 yang berbasis agroindustri” sudah diimplementasikan atau tidak, dan sudah berapa persen dari target yang tercapai? Sejauh mana agroindustri telah menyerap tenaga kerja di kaltim, apakah malah justru selama ini kita sangat tergantung pada sumber daya alam dari fosil seperti batu bara, minyak dan gas? Yakni belum ada tindakan maksimal meningkatkan adroindustri di Kaltim.  Untuk menambah wawasan kita maka saya perlu mengangkat masalah agro industri dimaksud.

               Pada kegiatan agroindustri, penyimpanan produk biji-bijian secara baik dapat menjaga mutu dalam proses pengolahan selanjutnya. Agroindustri adalah kegiatan yang memanfaatkan hasil pertanian sebagai bahan baku, merancang dan menyediakan peralatan serta jasa untuk kegiatan tersebut. Secara eksplisit pengertian Agroindustri pertama kali diungkapkan oleh Austin (1981) yaitu perusahaan yang memproses bahan nabati (yang berasal dari tanaman) atau hewani (yang dihasilkan oleh hewan). Proses yang digunakan mencakup pengubahan dan pengawetan melalui perlakuan fisik atau kimiawi, penyimpanan, pengemasan dan distribusi. Produk Agroindustri ini dapat merupakan produk akhir yang siap dikonsumsi ataupun sebagai produk bahan baku industri lainnya.

          Agroindustri merupakan bagian dari kompleks industri pertanian sejak produksi bahan pertanian primer, industri pengolahan atau transformasi sampai penggunaannya oleh konsumen. Agroindustri merupakan kegiatan yang saling berhubungan (interlasi) produksi, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, pendanaan, pemasaran dan distribusi produk pertanian. Dari pandangan para pakar sosial ekonomi, agroindustri (pengolahan hasil pertanian) merupakan bagian dari lima subsistem agribisnis yang disepakati, yaitu subsistem penyediaan sarana produksi dan peralatan. usaha tani, pengolahan hasil, pemasaran, sarana dan pembinaan[5]. Agroindustri dengan demikian mencakup Industri Pengolahan Hasil Pertanian (IPHP), Industri Peralatan Dan Mesin Pertanian (IPMP) dan Industri Jasa Sektor Pertanian (IJSP).

       Industri Pengolahan Hasil Pertanian (IPHP) dapat dibagi menjadi beberapa bagian sebagai berikut :

  1. 1. IPHP Tanaman Pangan, termasuk di dalamnya adalah bahan pangan kaya karbohidrat, palawija dan tanaman hortikultura.
  2. 2. IPHP Tanaman Perkebunan, meliputi tebu, kopi, teh, karet, kelapa, kelapa sawit, tembakau, cengkeh, kakao, vanili, kayu manis dan lain-lain.
  3. 3. IPHP Tanaman Hasil Hutan, mencakup produk kayu olahan dan non kayu seperti damar, rotan, tengkawang dan hasil ikutan lainnya.
  4. 4. IPHP Perikanan, meliputi pengolahan dan penyimpanan ikan dan hasil laut segar, pengalengan dan pengolahan, serta hasil samping ikan dan laut.
  5. 5. IPHP Peternakan, mencakup pengolahan daging segar, susu, kulit, dan hasil samping lainnya.

Industri Peralatan dan Mesin Pertanian (IPMP) dibagi menjadi dua kegiatan sebagai berikut :

  1. 1. IPMP Budidaya Pertanian, yang mencakup alat dan mesin pengolahan lahan (cangkul, bajak, traktor dan lain sebagainya).
  2. 2. IPMP Pengolahan, yang meliputi alat dan mesin pengolahan berbagai komoditas pertanian, misalnya mesin perontok gabah, mesin penggilingan padi, mesin pengering dan lain sebagainya.
  3. 3.

Industri Jasa Sektor Pertanian (IJSP) dibagi menjadi tiga kegiatan sebagai berikut :

  1. 1. IJSP Perdagangan, yang mencakup kegiatan pengangkutan, pengemasan serta penyimpanan baik bahan baku maupun produk hasil industri pengolahan pertanian.
  2. 2. IJSP Konsultasi, meliputi kegiatan perencanaan, pengelolaan, pengawasan mutu serta evaluasi dan penilaian proyek.
  3. 3. IJSP Komunikasi, menyangkut teknologi perangkat lunak yang melibatkan penggunaan komputer serta alat komunikasi modern lainya.

      

      Dengan pertanian sebagai pusatnya, agroindustri merupakan sebuah sektor ekonomi yang meliputi semua perusahaan, agen dan institusi yang menyediakan segala kebutuhan pertanian dan mengambil komoditas dari pertanian untuk diolah dan didistribusikan kepada konsumen[6]. Nilai strategis agroindustri terletak pada posisinya sebagai jembatan yang menghubungkan antar sektor pertanian pada kegiatan hulu dan sektor industri pada kegiatan hilir. 

     Dengan pengembangan agroindustri secara cepat dan baik dapat meningkatkan, jumlah tenaga kerja, pendapatan petani, volume ekspor dan devisa, pangsa pasar domestik dan internasional, nilai tukar produk hasil pertanian dan penyediaan bahan baku industri

         Nah membaca uraian saya secara panjang lebar diatas apakah Visi Kaltim yakni “Mewujudkan Kaltim Sejahtera yang menata dan Berkeadilan berbasis Agroindustri” sudah terwujud? wallahu alam. (dyayadi)

 

 (Penulis adalah almuni: Magister Perencanaan Kota dan Daerah, UGM, bekerja di BPMPD kaltim)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Gelar TTG X Resmi di buka
24 April 2024 25 Dilihat
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023