Alasan Penyegaran, DPMPD Mutasi Antar Bidang 13 Staf Pelaksana
03 Januari 2018 Admin Website Berita 8868
Alasan Penyegaran, DPMPD Mutasi Antar Bidang 13 Staf Pelaksana

SAMARINDA - Sebanyak 13 orang staf pelaksana di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim menerima Surat Keputusan (SK) mutasi antar bidang. Agenda rutin tahunan mengawali pelaksanaan tahun anggaran 2018 tersebut dilakukan dengan alasan penyegaran dan menempatkan pegawai pada tempat dan pekerjaan yang tepat.

"Mutasi bagian dinamika organisasi sebagai upaya peningkatan kinerja pegawai untuk kemajuan organisasi. Karenanya kita berharap dapat diterima dengan senang hati dengan diikuti semangat kerja lebih baik," kata Jauhar saat memimpin Rapat Staf dan Penyerahan SK Mutasi, di Aula DPMPD Kaltim, Rabu (3/1).

Menurut Jauhar, bagi DPMPD mutasi pegawai merupakan hal biasa dilakukan setiap tahunnya. Dengan mutasi diharap menendukung laju organisasi menuntaskan program pembangunan yang telah ditetapkan karena dikerjakan orang yang tepat. Mengingat setiap orang memiliki kemampuan bekerja, sehingga tinggal bagaimana pas atau tidaknya dalam penempatan kerja. Kondisinya berdasarkan evaluasi mutasi yang dilakukan sebelumnya terlihat pegawai lebih semangat bekerja ditempat penempatan kerja baru.

"Keputusan bukan saya tetapkan sendiri. Juga menerima masukan pejabat eselon III sebagai pimpinan pada bidang-bidang, tapi tetap kepala yang memutuskan. Makanya mari terima dengan baik keputusan ini dan bekerja dengan baik," katanya. Sebaik-baiknya orang kata Jauhar, mereka yang memberi manfaat bagi orang lain. Karenanya perlu terus meningkatkan diri agar bisa berbuat yang terbaik bagi masyarakat. Sedangkan pelaksanaan penyerahan SK mutasi dilakukan dengan acara resmi diakui sebagai bentuk apresiasi. Ini agar lebih hikmad dan nantinya memberi semangat baru bagi pegawai yang menempati tempat penempatan kerja baru.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Riani Tisna Dewi mengingatkan pegawai yang mutasi harus membawa semangat kerja baru. Termasuk harus bisa membawa diri dan menyesuaikan kondisi ditempat penempatan kerja baru. “Yang jelas ini luar biasa. Diacarakan secara khusus tidak seperti biasanya yang hanya diberi SK,” sebutnya.

Sedangkan Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat, Surya Dharma Herman menyebut semua harus bisa menerima secara terbuka keputusan yang ditetapkan terkait mutasi. Harapannya bisa bekerjasama baik dengan teman kerja di lokasi penempatan kerja baru. Hal tersebut diamini Kepala Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat, SDA, dan Teknologi Tepat Guna Hersan. Ia berharap mereka yang mutasi tidak berkecil hati. “Yang harus dilakukan terus belajar untuk meningkatkan kompetensi,” katanya sambal mengajak agar yang bersangkutan tidak memaksakan kehendak pribadi diatas kepentingan orang banyak.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023