Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
Menurut UU No.32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bahwa Masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.
Dalam implementasinya pengakuan masyarakat hukum adat dan hak-hak ekonomi dan sosial budaya, termasuk sumber-sumber kehidupan yang berada di wilayah adat masih berjalan lamban. Hal ini tidak saja disebabkan oleh peraturan perundang undangan dan kebijakan teknis, tetapi juga sulitnya penyiapan penyediaan data dan informasi spasial maupun data sosial budaya, padahal data tersebut merupakan syarat wajib yang harus dimiliki oleh Masyarakat Hukum Adat.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa mengadakan Pelatihan Penyusunan Data Sosial Etnografi Masyarakat Hukum Adat Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 di Hotel Novotel pada Selasa (5/9/2023 hingga 7/9/2023).
Acara yang dihelat empat hari ini menghadirkan sejumlah 80 peserta dari unsur Kepala Desa, Kepala Kampung, Petinggi, Lurah, Sekretaris Desa dan Ketua Adat. Sementara untuk pembicara dari Biro Ekonomi Setda Prov. Kaltim, Tenaga Ahli FCPF – CF, Bioma dan Perkumpulan Padi.
Materi pokok pada kegiatan ini adalah menemukan solusi penyelesaian sengketa-konflik terkait sumber daya agraria. Hak akses pada tanah ulayat, implementasi terapan dalam penentuan kebijakan, eksplorasi, mitigasi konflik. Mendeskripsikan sistem hukum dan kearifan lokal yang hidup di masyarakat adat.
Kepala DPMPD Anwar Sanusi dalam sambutannya menyampaikan bahwa perlu untuk menggelar Pelatihan Penyusunan Data Sosial Etnografi Masyarakat Hukum Adat sebagai syarat mendapatkan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dari Pemerintah. Agar ada pemahaman para pelaku Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dalam menyusun dokument pengajuan PPMHA. Serta meningkatnya Peran Serta Masyarakat Hukum Adat dalam Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kampung.
“beberapa Point penting untuk dijadikan perhatian Saudara peserta Pelatihan yakni 1. Masyarakat Hukum Adat wajib memahami latar belakang, tujuan, kebijakan, prinsip – prinsip, prosedur ketentuan dalam proses Penyusunan Dokumen PPMHA; 2. Masyarakat Hukum Adat harus memiliki komitmen dan loyalitas untuk mendukung segala program percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa termasuk di dalamnya program penurunan emisi (FCPF – CF); dan yang terakhir Masyarakat Hukum Adat harus mampu melakukan komunikasi dan kaloborasi antar pihak guna memperlancar proses pengesahan PPMHA” terang Anwar.
Sementara Kepala Bidang Pengampu MHA Roslindawaty dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan utama Pelatihan Penyusunan Data Sosial Etnografi Masyarakat Hukum Adat yaitu untuk memberikan pembekalan bagi pelaku Pengakuan dan Perlindungan MHA agar mampu menyusun data umum profile Masyarakat Hukum Adat sebagai syarat pemberian Pengakuan dan Perlindungan dari Pemerintah. Ia berharap setelah pelatihan ini, para pemangku dan pengampu kepentingan di Desa/Kampung lebih paham dalam upaya percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat