watch_later

Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA

Semua Artikel

Artikel

Anwar Ingatkan 4 Poin Penting Pemetaan dan Etnografi MHA

15 Februari 2023 Arif Maulana Berita

KUBAR – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Anwar Sanusi mengingatkan 4 poin penting saat membuka Pelatihan Pemetaan dan Etnografi Masyarakat Hukum Adat (MHA), di Kabupaten Kutai Barat, Rabu (15/2/2023).

 

“Ada 4 poin penting yang menjadi perhatian. Saya harap 4 poin tersebut dapat saudara jadikan pedoman pada pelatihan ini. Selanjutnya kepada seluruh Peserta saya ucapkan selamat mengikuti pelatihan ini dan saya minta peserta focus mengikuti semua materi yang akan disampaikan oleh Narasumber dan Pelatih,”ujar Anwar Sanusi.

 

Sebanyak 4 poin dimaksud mulai dari Pelaku Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di tingkat Kabupaten dan Kampung wajib memahami latar belakang, tujuan, kebijakan, prinsip – prinsip, prosedur ketentuan dalam proses Penyusunan Dokumen PPMHA dan Pelaku Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di tingkat Kabupaten dan Kampung  harus mampu memfasilitasi proses PPMHA.

 

Kemudian Pelaku Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di tingkat Kabupaten dan Kampung  harus memiliki komitmen dan loyalitas untuk mendukung segala program percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kampung, sampai Pelaku Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di tingkat Kabupaten dan Kampung  harus mampu melakukan komunikasi dan kaloborasi antar pihak guna memperlancar proses pengesahan PPMHA.

 

Menurutnya di Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya dan wilayah Kalimantan Timur pada khususnya terdapat masyarakat yang hidup berkelompok dalam wilayah Desa/Kampung dalam bentuk kesatuan sosial yang khas dan melembaga serta mempunyai adat dan budaya lengkap dengan norma dan aturan sesuai adat setempat. Interaksi yang mereka bangun dan lakukan secara terus menerus dalam kehidupan bermasyarakat menganut sistem kearifan tradisional.Kelompok masyarakat tersebut sering dikenal dengan Masyarakat Hukum Adat.

Pengakuan dan perlindungan hak Masyarakat Hukum Adat sangatlah penting, karena keberadaan Masyarakat Hukum Adat lahir dan telah ada jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. 

 

Namun dalam perkembangannya hak-hak tradisional inilah yang harus menyesuaikan dengan prinsip-prinsip dan semangat Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui persyaratan-persyaratan normatif dalam peraturan perundang-undangan.

 

“Dalam pelaksanaan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan pemenuhan hak Masyarakat Hukum Adat, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, selanjutnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menerbitkan Peraturan Daerah No. 1 tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Timur,”paparnya.

 

Hal ini sebagai salah satu bukti perhatian Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terhadap keberadaan Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Timur, tinggal pelaksanaannya saja yang perlu kita perkuat koordinasinya antara Pemerintah Pusat, Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Desa dan Akademisi Serta Pihak – Pihak Lainya.

 

Dalam melakukan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Pemerintah Kabupaten berkewajiban untuk membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat melalui Surat Keputusan Kepala Daerah dengan Susunan Kepengurusan antara Lain : Sekretaris sebagai Ketua, Dinas PMD sebagai Sekretaris, Kepala OPD Teknis dan Camat sebagai anggota.

 

Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dilakukan melalui Mekanisme Pertama Identifikasi Masyarakat Hukum Adat, Kedua Verifikasi dan Validasi Masyarakat Hukum Adat, Ketiga Penetapan Masyarakat Hukum Adat melalui Surat Keputusan Kepala Daerah.

 

Bagi Desa yang berkeinginan mengusulkan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat terlebih dahulu wajib menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan masyarakat hukum adat antara lain Sejarah Masyarakat Hukum Adat,  Letak dan Batas Wilayah Adat, Hukum Adat, Harta Kekayaan dan atau Benda – benda adat, Kelembagaan/Sistem Pemerintahan Adat. Dokumen tersebut disampaikan kepada Ketua Panitia PPMHA untuk dapat dilakukan verifikasi dan validasi atas kelayakan Dokument.

 

Adapun tujuan Pelatihan Pemetaan dan Etnografi Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Kutai Barat yaitu untuk  memberikan pembekalan bagi pelaku Pengakuan dan Perlindungan MHA ditingkat Kabupaten dan Kampung agar mampu menyusun data umum profile Masyarakat Hukum Adat sebagai syarat pemberian Pengakuan dan Perlindungan dari Pemerintah.

 

Sementara Ketua Panitia Rosalindawaty menyebut melalui Pelatihan Pemetaan dan Etnografi Masyarakat Hukum Adat ini diharapkan tersampaikannya kebijakan pemerintah provinsi kalimantan timur dalam melakukan pembinaan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Kutai Barat dan tersampaikannya Informasi tentang tata cara pemetaan potensi Kampung dan penyusunan data social masyarakat hukum adat di Kabupaten Kutai Barat.

 

Kemudian eningkatnya pemahaman para pelaku Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat ditingkat Kabupaten dan Kampung dalam menyusun dokument pengajuan PPMHA dan meningkatnya Peran Serta Masyarakat Hukum Adat dalam Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kampung

 

Pelatihan Pemetaan dan Etnografi Masyarakat Hukum Adat Provinsi Kalimantan Timur dilaksanakan pada tanggal 14 s.d 16 Februari 2023,  bertempat  di  Hotel Sidodadi Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat.

 

Peserta Pelatihan Pemetaan dan Etnografi Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kutai Barat terdiri dari  : Perwakilan OPD Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, Kepala Kampung dan Ketua Lembaga Adat Kampung Kabupaten Kutai Barat.

 

Kegiatan menghadirkan Narasumber dari Direktur Perkumpulan Padi Indonesia, Direktur Bioma, dan Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Kutai Barat.(DPMPD Kaltim/arf)

#Berita