Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
KUKAR -- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Anwar Sanusi menyebut terdapat 5 jenis motivasi yang dapat mendorong suatu upaya pelestarian adat istiadat dan budaya masyarakat.
"Mulai dari motivasi untuk menjaga, mempertahankan dan mewariskan warisan adat istiadat dan budaya yang diwarisinya dari generasi sebelumnya," katanya saat membuka Bimtek Pelestarian Adat dan Budaya Provinsi Kaltim tahun 2022, di Balai Adat Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu (17/9/2022).
Kemudian motivasi untuk meningkatkan pengetahuan dan kecintaan generasi penerus bangsa terhadap nilai-nilai sejarah kepribadian bangsa dari masa ke masa melalui pewarisan khasanah adat istiadat dan nilai-nilai budaya secara nyata, yang dapat dilihat, dikenang dan dihayati.
Motivasi untuk menjamin terwujudnya keragaman atau variasi lingkungan adat istiadat dan budaya, motivasi ekonomi, bahwa nilai adat istiadat, tradisi dan budaya lokal akan meningkat bila terpelihara dengan baik sehingga memiliki nilai ekonomi atau nilai komersial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya, dan motivasi simbolis yang meyakini bahwa adat istiadat dan budaya lokal adalah manifestasi darijati diri suatu kelompok atau masyarakat sehingga dapat menumbuh kembangkan rasa kebanggaan, harga diri dan percaya diri yang kuat.
Menurutnya pengakuan masyarakat hukum adat dan hak-hak ekonomi dan sosial budaya, termasuk sumber-sumber kehidupan yang berada di wilayah adat seperti tanah, hutan, laut dan perairan masih berjalan lamban.
Hal ini tidak saja disebabkan oleh peraturan perundang undangan dan kebijakan teknis, tetapi juga oleh sulitnya penyiap-an penyediaan data dan informasi spasial maupun data sosial budaya.
Padahal kedua data dan informasi tersebut penting untuk menunjukkan eksistensi masyarakat hukum adat dan wilayah adatnya.
Pengakuan dan perlindungan hak Masyarakat Hukum Adat sangatlah penting, karena keberadaan Masyarakat Hukum Adat lahir dan telah ada jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk.
Namun dalam perkembangannya hak-hak tradisional inilah yang harus menyesuaikan dengan prinsip-prinsip dan semangat Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui persyaratan-persyaratan normatif dalam peraturan perundang-undangan.
"Dalam pelaksanaan pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan hak Masyarakat Hukum Adat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menerbitkan Peraturan Daerah No. 1 tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Timur," sebutnya.
Hal ini sebagai salah satu bukti perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terhadap keberadaan Masyarakat Hukum Adat, tinggal pelaksanaannya saja yang perlu kita perkuat koordinasinya antara Pemerintah Provinsi, pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa.
Pada kesempatan itu dia mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran dan terkhusus bagi Masyarakat Desa Kedang Ipil yang telah mempersiapkan dan menerima kedatangan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur.
Tidak lupa juga memberikan apresiasi dan rasa terima kasih yang setinggi-tingginya kepada LSM Perkumpulan Padi Indonesia dan AMAN Kalimantan Timur yang sejak awal memberikan pendampingan kepada Masyarakat Hukum Adat di Desa Kedang Ipil.
"Semoga melalui langkah yang dilakukan ini menjadi roll model Pembangunan Desa berbasis kearifan lokal di Kalimantan Timur dan menjadi pembelajaran untuk semua pihak," harapnya.
Kesatuan Masyarakat Hukum Adat pada dasarnya merupakan bagian dari wilayah Desa. Kebijakan Pemerintah dalam memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap kedudukan Masyarakat Hukum Adat sampai saat ini belum berjalan optimal, sehingga peran Masyarakat Hukum Adat untuk ikut serta dalam pengambilan keputusan dibidang pembangunan masih sangat kecil.
"Untuk itu saya mengajak kepada Bapak/Ibu dan Saudara-Saudara sekalian untuk bersama-sama mulai memberikan perhatian serta keberpihakan kepada warga kita yang hidup berkelompok dalam wadah kesatuan Masyarakat Hukum Adat melalui berbagai kebijakan. Saya yakin bahwa Masyarakat Hukum Adat ini mampu memberikan peran penting serta kontribusi besar dibidang pembangunan jika kita berdayakan dan kita dorong untuk menuju kearah yang lebih maju," yakinnya.
Ketua Panitia Fathoni mengatakan tujuan bimtek menyediakan wahana pembelajaran bagi kesatuan masyarakat hukum adat untuk meningkatkan kapasitas diri dalam mengelola/melestarikan nilai budaya, adat, serta kearifan lokal yang sudah tumbuh dan berkembang di Desa Kedang Ipil.
Melalui kegiatan diharapkan dapat meningkatnya pengetahuan serta wawasan MHA Kedang Ipil dalam melestarikan/mengelola adat, budaya, serta kearifan lokal.
Tumbuhnya kesadaran MHA dalam menjaga dan mempertahankan nilai-nilai budaya, adat istiadat, serta kearifan lokalnya.
"Terakhir diharapkan tumbuhnya semangat serta keberanian MHA dalam hidup berdemokrasi (tukar pikiran/tukar pendapat, dan berdiskusi), sehingga mampu berkontribusi dalam proses pembangunan," katanya.
Bimtek diikuti pesert Pelestarian Adat dan Budaya Kalimantan Timur berasal dari Generasi Muda Desa Kedang Ipil sebanyak 50 orang.
Kegiatan menghadirkan narasumber dari Universitas Kutai Kartanegara, Direktur Perkumpulan Padi Indonesia, Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Perwakilan Kalimantan Timur, Pj. Kepala Desa Kedang Ipil.
Nampak hadir Sekretaris DPMPD Kaltim Eka Kurniati beserta Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda, dan Perencana Ahli Muda.(DPMPD Kaltim/arf)