watch_later

Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA

Semua Artikel

Artikel

Aswanda Narasumber Rakor Penyiapan Bahan Kebijakan Pengentasan Desa Tertinggal

07 Agustus 2023 Arif Maulana Berita

BALIKPAPAN -- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Anwar Sanusi menjadi salah satu dari dua Narasumber Rakor Penyiapan Bahan Kebijakan Pengentasan Desa Tertinggal di Provinsi Kaltim tahun 2023, di Balikpapan, Senin (7/8/2023).

 

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Anwar Sanusi menjadi salah satu dari dua Narasumber Rakor Penyiapan Bahan Kebijakan Pengentasan Desa Tertinggal di Provinsi Kaltim tahun 2023.

 

Ia diwakili Kepala Bidang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan Aswanda menjadi narasumber dengan materi Strategi Percepatan Pengentasan Desa Tertinggal.

 

"Peran kita DPMPD lebih pada propokator. Sebagai leading sector bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa DPMPD berperan melakukan koordinasi lintas OPD dan memberikan data dukung tentang Desa," ujarnya.

 

Sedangkan pelaksanaannya sebagai intervensi dilakukan OPD terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas PUPR, Dinas Kominfo, BPBD, Dinas Perindagkop, dan lainnya. Tentunya dibawah koordinasi Bappeda dalam sinkronisasi program kegiatan lintas OPD yang dapat mendukung peningkatan status Indeks Desa Membangun (IDM).

Diakui PR besar DPMPD bagaimana desa berstatus tertinggal yang hanya tersisa 5 desa bisa segera dientaskan. Minimal bisa meningkat menjadi desa berkembang, dan terus meningkat menjadi desa maju, dan mandiri.

 

Adapun desa tertinggal di Kaltim Kampung Mapulu Kecamatan Kelay Kabupaten Berau, serta Kampung Deraya, Kampug Lemper, Kampung Tanjung Soke, dan Kampung Gerunggung Kecamatan Bongan Kabupaten Kutai Barat.

 

Strategi yang dilakukan dalam upaya peningkatan status IDM dimaksudkan melalui dua pendekatan yakni strategi praktis dengan fokus pada indikator lemah dan program/kegiatan peningkatan indikator lemah serta strategi substansi dengan fokus pada potensi dan sumber daya dan menggunakan potensi dan sumber daya dimaksud dalam mewujudkan kegiatan.

 

Keberhasilan dalam pengentasan desa tertinggal tidak hanya faktor keterlibatan pemerintah provinsi, tetapi juga dukungan pendanaan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui DANA DESA (DD) &ALOKASI DANA DESA (ADD).

 

"Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa dengan segala keterbatasannya hanya berperan sebagai “PROVOKATOR”, artinya melakukan koordinasi lintas OPD dan memberikan data-data pendukung. Semua kebijakan pembangunan tetaplah tergantung kepada OPD Teknis dan Pemerintah Desa itu sendiri," pungkasnya.(DPMPD Kaltim/arf)

 

 

 

#Berita