Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
SAMARINDA – Dinas Pembedayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim minta dukungan Gubernur Kaltim dalam rangka fasilitasi percepatan dan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Provinsi Kaltim.
Demikian diungkapkan Kepala DPMPD Kaltim melalui Sekretaris Eka Kurniati saat Audiensi dengan Gubernur Kaltim Isran Noor, di Ruang Kerja Gubernur Kaltim, Rabu (30/9/2023). Eka didampingi Kabid Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosbudmasy Roslandawaty dan Mitra Pembangunan dari Yayasan Padi Indonesia Among dan dari Yayasan Bioma Akhmad Wijaya.
“Kita berharap dukungan pak gubernur mendorong kabupaten/kota menerbitkan Perbub terkait pengakuan masyarakat adat menjadi MHA yang ada di wilayahnya,” ujarnya.
Menurutnya, hingga saat dari 185 Masyarakat Adat yang tersebar di 150 Desa/Kelurahan baru 5 MHA yang telah mendapatan pengakuan dan perlindungan melalui SK Bupati, Yakini 2 MHA berasal dari Kabupaten Paser, sementara 3 MHA berasal dari Kutai Barat.
Kemudian terdapat 16 MHA masih dalam tahap verifikasi dan pengesahan melalui Surat Keputusan Kepala Daerah dan 10 MHA tersebut berasal dari Kabupaten Kutai Timur, yaitu MHA Kayan Umaq Lekan Desa Miau Baru, Cluster MHA Weha di 6 Desa Kecamatan Wahau, MHA Basap Tebangan Lembak di Kecamatan Bengalon, MHA Long Bentuk di Kecamatan Busang, dan MHA Basap di Karangan Dalam.
Selebihnya, dia berharap masyarakat adat lain yang tersebar di kabupaten/kota se Kaltim bisa segera berproses untuk pengakuan menjadi MHA.
Menyikapi itu, Gubernur Kaltim Isran Noor meminta jajaran DPMPD beserta mitra pembangunan terkait bekoordinasi dengan bupati/walikota terkait prosedur penetapan MHA.
“Siapkan saja. Persyaratannya apa saja harus jelas. Agar bisa diakui menjadi MHA tentu harus sesuai prosedur,” tegasnya.(DPMPD Kaltim/arf)