Baru Paser, Kabupaten Sudah Sampaikan Laporan Hasil Investasi Aset Desa di Kaltim
07 September 2023 Arif Maulana Berita 4698
Baru Paser, Kabupaten Sudah Sampaikan Laporan Hasil Investasi Aset Desa di Kaltim

YOGYAKARTA -- Kabupaten Paser disebut baru satu-satunya daerah di Provinsi Kaltim yang sudah menyampaikan Laporan Hasil Investas (LHI) Aset Desa ke Kementerian Dalam Negeri. Selebihnya, berdasarkan data Direktorat Fasilitasi Pengelolaan Aset Kementerian Dalam Negeri sejak 2021 hingga 2023 belum melaporkan LIA Desa.

 

"LHI Aset Desa Kabupaten Paser yang disampaikan senilai Rp. 1.545.245.508.954," sebut Kasubdit Fasilitasi Pengelolaan Aset Desa Sugeng Gunawan saat menjadi Narasumber Rapat Kerja Teknis Pengelolaan Aset Desa se Kaltim, di Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (7/9/2023).

Berkaitan itu, Sugeng mengajak Pemprov dan Pemkab se Kaltim mendorong desa melakukan inventarisasi aset desa di wilayah masing-masing. Harapannya pengelolaan aset desa semakin baik ditandai seluruh aset desa tercatat dengan baik.

 

Secara nasional, lanjutnya baru terdapat 85 pemerintah daerah yang menindaklanjuti surat terkait LHI Aset Desa dengan rincian 83 kabupaten dan 2 kota.

 

Rinciannya 15 kabupaten data tidak sesuai dan 11 kabupaten tahap verifikasi. Kemudian 57 kabupaten dan 2 kota dengan 7.000 desa di dalamnya data sudah menyampaikan data ke Menteri Dalam Negeri dengan nilai aset desa Rp. 99.317.858.796.142,-.

 

Lebih lanjut Permendagri No 1/2016 tentang pengelolaan aset mengamanatka ada larangan dan menjadi peringatan aset desa harus dijaga diamankan walaupun perlakuan berbeda.

 

"Dalam pengelolaan aset desa terdapat beberapa asas yang perlu diperhatikan, yakni asas kepentingan umum, asas fungsional, dan asas kepastian hukum," sebutnya.

 

Senada dengan itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Anwar Sanusi melalui Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dakwan Diny menyebut desa dalam pengelolaan aset desa perlu memperhatikan peraturan perundang berlaku.

 

Diantaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 aset Desa mengamanatkan  perlu memperhatikan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. 

 

"Semoga rapat kerja teknis pengelolaan aset meningkatkan pemahaman terkait pengelolaan aset desa. Diharapkan Peserta dapat memperhatikan paparan yang disampaikan Narasumber untuk kegiatan Pembangunan di Desa dan dapat mensinergikan program yang diharapkan mampu meningkatkan kapasitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa. Khususnya terkait pengelolaan keuangan dan aset Desa sehingga mampu mengelola keuangan Desa secara transparan, akuntabel, dan partisipatif," tandasnya.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Gelar TTG X Resmi di buka
24 April 2024 39 Dilihat
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023