Batas Desa Diharap Prioritas Penggunaan Bankeu 2023
10 April 2023 Arif Maulana Berita 4995
Batas Desa Diharap Prioritas Penggunaan Bankeu 2023

SANGATTA -- Pemprov Kaltim melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim memberi penekanan agar desa memprioritaskan penggunaan bantuan keuangan (Bankeu) provinsi bagi 841 desa se Kaltim untuk penyelesaian batas desa.

 

Demikian ditegaskan Kepala DPMPD Kaltim Anwar Sanusi melalui Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dakwan Diny saat membuka monitoring dan evaluasi (monev) bankeu tahun 2021 dan 2022, serta sosialisasi dan asistensi penggunaan bankeu 2023, di Gedung Serbaguna Kompleks Perkantoran Bukit Pelangi, Senin (10/4/2023).

 

Penyelesaian batas desa menjadi target yang harus dilakukan desa pada 2023. Sebab Pemprov Kaltim besarama 10 Provinsi lainnya menjadi target penyelesaian peta batas desa pada Tahun 2023.

 

Presiden menginginkan adanya one map policy diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 yang mengamanatkan target waktu dan lokasi penyelesaian peta batas desa di seluruh Indonesia yang harus diselesaikan pada 2023.

 

Berdasarkan Laporan Progres Penetapan dan Penegasan Batas Desa kepada Provinsi saat ini Kalimantan Timur data batas desa yang sudah teregister di pusat melalui Direktorat Penataan dan Administrasi Pemerintah Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri yang sudah lolos verifikasi sebanyak 155 desa dari total 841 desa se Kaltim.

 

"155 desa ini semuanya di Kabupaten Kutai Kartanegara. Kabupaten Kutai Timur belum. Kita berharap dukungan desa karena jika tidak diselesaikan akan jadi masalah dikemudian hari," tegasnya.

 

Pemkab Kutim menyambut positif hal tersebut. Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman maupun Kepala DPMPD Kutim Yuriansyah mengingatkan desa agar memanfaatkan Bankeu sesuai petunjuk teknis penggunaan.

 

"Penggunaannya sudah terarah ada petunjuknya. Salah satu digaris bawahi sesuai arahan Provinsi penyelesaian batas desa," tegasnya.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Gelar TTG X Resmi di buka
24 April 2024 40 Dilihat
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023