Bekerja di Rumah, TPP Diminta Tetap Laporkan Kinerja Pendampingan Desa
22 Maret 2020 Admin Website Berita 6882
Bekerja di Rumah, TPP Diminta Tetap Laporkan Kinerja Pendampingan Desa

SAMARINDA -- Kebijakan work from home atau bekerja dari rumah juga berlaku bagi Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarajat Desa (P3MD) Kaltim.

Satker P3MD Provinsi Kaltim pada tanggal 16 Maret 2020, telah menerbitkan Surat Tentang Instruksi Pencegahan Penyebaran COVID-19,  dan Surat Gubernur Kaltim tentang percepatan penyaluran Dana Desa tahun 2020.

"Berkaitan dengan hal tersebut, maka saya meminta kepada seluruh TPP P3MD Provinsi Kaltim agar dapat tindaklanjuti dalam pendampingan Desa. TPP diminta tetap melaporkan kinerjanya dalam melaksanakan pendampingan desa baik tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa meskipun bekerja dari rumah," kata Kepala DPMPD Kaltim, Moh Jauhar Efendi, Minggu (22/3).

Jauhar memberi penjelasan didampingi Kabid Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan, Riani Tisnadewi dan Kasi Pembangunan Desa, Isnawati yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker P3MD Provinsi Kaltim.

Seluruh TPP, sambung dia tetap melaporkan tanggung jawab kinerja kunjungan 15 hari ke desa, kecamatan, atau OPD.

Sementara waktu pelaporan dilaksanakan dengan cara masing-masing TPP membuat surat pernyataan yang isinya menyebutkan bahwa selama bekerja dari rumah telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Dibuktikan menyebutkan perihal koordinasinya serta memberikan kontak person yang dihubungi sebagai bukti bahwa TPP benar melakukan Pembinaan dan Pengendalian melalui jarak jauh.

Mengingat dari data yang dihimpun Satker P3MD Provinsi Kaltim, saat ini beberapa Desa telah mencairkan Dana Desa 2020 di Rekening Kas Desa dan ada pula Desa yang belum menyelesaikan APBDes.

Untuk itu melalui Pesan Broadcast juga disampaikan agar TPP P3MD Provinsi Kaltim untuk dapat melakukan hal – hal sebagai berikut :

1. Memastikan seluruh kegiatan Dana Desa TA. 2020 sesuai dengan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

2. Memastikan penggunaan Dana Desa TA. 2020 menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) melalui pengelolaan secara swakelola.

3. Memfasilitasi dan Mendorong Pemerintah Kabupaten, Kecamatan dan Desa untuk segera menyelesaikan keterlambatan Pencairan Dana Desa TA. 2020.

4. Keterlambatan Pencairan Dana Desa TA. 2020, agar selalu di Koordinasikan sesuai jenjang dan menyampaikan permasalahan tersebut ke tingkat Kabupaten dan Provinsi.

5. Dalam melakuan Pendampingan di desa  walaupun dilakukan melalui work from home (wfh), TPP diminta untuk selalu melakukan koordinasi dengan pihak kabupaten, kecamatan, desa dan juga komunikasi dan terus melaporkan progres kemajuan lokasi dampingannya secara berjenjang.

"Kepada seluruh TPP harus tetap menjaga kesehatan dengan melakukan PHBS dan tetap semangat dalam melakukan pendampingan desa. Semoga kerja keras teman-teman dengan niat tulus akan diganjar pahala oleh Allah SWT," sebutnya.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023