Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
Kepala DPM-Pemdes Provinsi Kalimantan Timur beserta Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat mendampingi Pansus DPRD Kaltim dalam lawatannya ke DPRD Provinsi Banten terkait Kunjungan Kerja Pansus Ranperda Kelembagaan Desa Adat di Provinsi Banten Senin (20/5/24).
Kunjungan kerja Pansus Ranperda Kelembagaan Desa Adat ke Provinsi Banten merupakan salah satu tahapan dari Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Kelembagaan Desa Adat.
Provinsi Banten dipilih oleh Pansus berdasarkan arahan dari Dirjen Bina Pemdes dikarenakan Provinsi Banten saat ini salah sau privinsi yang telah memiliki Perda tentang Kelembagaan Desa Adat.
Puguh Harjanto dalam keterangannya, mengapresiasi langkah Pansus Ranperda Kelembagaan Desa Adat Kaltim untuk melakukan studi tiru ke Banten, mengingat Banten sejak dulu terkenal dengan kebudayaannya, salah satunya kesatuan MHA Badui yang sejak dulu kental menjaga adat dan budaya peninggalan nenek moyang.
“Harapannya melalui Kunjungan Kerja ini, dapat menambah wawasan dan pengetahuan kami di DPM Pemdes dan Pansus terkait penyusunan Ranperda yang saat ini digodok.” Kata Puguh.
Melalui Kunjungan Kerja ini nantinya beberapa hal informasi yang didapatkan selama berdiskui akan diramu untuk menyempurnakan penyusunan RANPERDA Kelembagaan Desa Adat Kaltim.
Sesuai paparan dari DPMD Banten, tercatat 522 Masyarakat Hukum Adat telah mendapatkan Pengakuan dan Perlindungan melalui Perda Lebak nomor 8/2015 terdiri dari Pupuhu 6 Kelompok, Sesepuh Kampung 308 Kelompok, Rendangan 208 Kelompok. Seluruh Komunitas Adat tersebut berada di Ekosistem Gunung Halimun Salak.
Berdasarkan pemetaan tersebut, Pemerintah Banten pada tahun 2017 membuat Naskah Akedemik untuk Penyusunan Ranperda Kelembagaan Adat Banten, setelah perjalanan panjang, Ranperda Kelembagaan Desa Adat secara resmi disahkan oleh Pemerintah Banten pada tahun 2022. Jadi secara hitungan, butuh 5 tahun penyusunan dan pembahasan hingga Ranperda disahkan.