watch_later

Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA

Semua Artikel

Artikel

Bidang PKSBM Hadiri Seminar Lembaga Adat Lokal Daerah di Bontang


 

Bontang, 21 November 2024 – Bidang Pemberdayaan Kesejahteraan Sosial dan Bantuan Masyarakat (PKSBM) turut ambil bagian sebagai narasumber dalam seminar bertema Lembaga Adat Lokal Daerah yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Bontang. Seminar ini berlangsung pada 20-21 November 2024 di Kelurahan Bontang Kuala dan Kelurahan Guntung, Kota Bontang.

 

Seminar ini dihadiri oleh beragam elemen masyarakat, termasuk lembaga adat, tokoh adat, pemuda adat, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Karang Taruna, PKK, pengurus Posyandu, RT, dan POKDARWIS. Tujuan utama dari acara ini adalah untuk membahas peran strategis lembaga adat dalam pelestarian kebudayaan lokal serta memperkuat peraturan yang mengatur keberadaan lembaga adat di tingkat desa dan kelurahan.

 

Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Daerah Kota Bontang mengungkapkan niatannya untuk memberikan pengakuan terhadap dua lembaga adat yang ada di wilayahnya. Namun, pengakuan tersebut terkendala oleh ketidaksesuaian dengan regulasi yang mengatur pembentukan lembaga adat di tingkat desa dan kelurahan, serta pengakuan terhadap masyarakat hukum adat.

 

Regulasi yang ada, seperti Peraturan Daerah Kota Bontang No. 10 Tahun 2021 dan Peraturan Walikota Bontang No. 22 Tahun 2024, memberikan pedoman yang lebih terstruktur terkait pengakuan dan pemberdayaan lembaga adat. Salah satunya, pengakuan lembaga adat harus memenuhi kriteria yang jelas sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2014 yang mengatur pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat. Peraturan ini menegaskan bahwa pengakuan hanya dapat diberikan kepada masyarakat hukum adat yang memenuhi unsur-unsur dan kriteria tertentu.

 

Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 18 Tahun 2018 juga mengatur bahwa pembentukan Lembaga Adat Desa/Kelurahan harus berdasarkan inisiatif masyarakat dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa atau Lurah. Hal ini menunjukkan bahwa proses pengakuan lembaga adat tidak dapat dilakukan begitu saja, tetapi harus melalui prosedur yang telah ditentukan oleh regulasi yang berlaku.

 

Keinginan Pemerintah Kota Bontang untuk memberikan pengakuan terhadap dua lembaga adat, meskipun memiliki niat baik untuk melestarikan kebudayaan lokal, perlu diperhatikan dengan cermat agar tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Proses pengakuan lembaga adat yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada bisa menimbulkan ketidakjelasan dalam implementasi, yang pada akhirnya dapat menghambat penguatan peraturan adat yang lebih terstruktur.

 

Penting bagi Pemerintah Kota Bontang untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait dan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dalam memberikan pengakuan terhadap lembaga adat sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebab, pengakuan terhadap lembaga adat yang tidak sesuai dengan regulasi bisa berisiko menimbulkan konflik atau kesalahpahaman antara pihak pemerintah dan masyarakat adat setempat.

 

#Berita