Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
Samarinda, 28 Oktober 2024 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pelaporan Kegiatan Aksi Penurunan Emisi Karbon melalui Portal MMR (Measurement, Monitoring, and Reporting) Tahun 2024. Kegiatan ini akan berlangsung dari tanggal 27 hingga 30 Oktober 2024 di Aston Samarinda Hotel, dihadiri oleh 70 peserta yang merupakan perwakilan dari Desa, Kampung, dan Kelurahan penerima manfaat program Forest Carbon Partnership Facility – Carbon Fund (FCPF-CF).
Dalam acara tersebut, laporan panitia disampaikan oleh Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Muriyanto, S.STP., M.Si, yang mengawali rangkaian kegiatan dengan penekanan pentingnya kolaborasi dalam upaya penurunan emisi karbon di tingkat lokal. Selanjutnya, sambutan diberikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur. Puguh Harjanto menjelaskan bahwa penurunan emisi karbon dari deforestasi dan degradasi hutan telah mendapatkan pengakuan dari Bank Dunia, yang dibuktikan dengan pembiayaan awal (advance payment) kepada Pemerintah Republik Indonesia, termasuk Provinsi Kalimantan Timur.
Salah satu poin penting yang disampaikan adalah peran krusial pemerintah desa dalam program penurunan emisi karbon, yang diatur dalam Permendesa Nomor 8 Tahun 2022 dan Permendesa Nomor 7 Tahun 2023. Dalam Permendesa terbaru, pembangunan desa dituntut untuk memanfaatkan sumber daya alam secara berkelanjutan, yang sejalan dengan isu strategis penguatan desa adaptif terhadap perubahan iklim pada tahun 2025.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari tenaga ahli FCPF, yang menjelaskan tentang Program East Kalimantan Jurisdictional Emission Reduction Program (EK-JERP). Program ini bertujuan mengurangi deforestasi dan degradasi hutan di areal seluas 6,5 juta hektare di Kalimantan Timur. Selain itu, dijelaskan juga tentang pembagian manfaat dari program yang mencakup responsibility cost, performance cost, dan rewards, serta parameter penghitungan manfaat bagi desa dan masyarakat adat.
Pelaporan aksi penurunan emisi menjadi langkah krusial dalam upaya pengendalian perubahan iklim dan pencapaian pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Timur. Ada beberapa alasan mengapa pelaporan ini sangat penting, yang perlu dipahami oleh semua pemangku kepentingan.
Pertama, pelaporan aksi penurunan emisi berfungsi sebagai pendokumentasian pencapaian pembangunan mulai dari tingkat provinsi hingga tapak. Hal ini memungkinkan pemerintah dan masyarakat untuk memantau kemajuan dalam upaya pengendalian perubahan iklim serta efektivitas program penurunan emisi yang telah dilaksanakan. Data yang terhimpun dapat menjadi acuan untuk perbaikan kebijakan dan strategi ke depan.
Kedua, pelaporan ini merupakan bentuk kepatuhan dan tanggung jawab terhadap komitmen program penurunan emisi di Kalimantan Timur. Pemerintah daerah berkewajiban untuk melaporkan aksi-aksi yang telah dilaksanakan sebagai bagian dari upaya yang lebih besar dalam memenuhi target nasional dan internasional dalam mitigasi perubahan iklim.
Selanjutnya, pelaporan ini juga berkontribusi pada pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya tujuan yang berkaitan dengan pengentasan kemiskinan, pengurangan kelaparan, pengurangan kesenjangan, dan penanganan perubahan iklim. Dengan melaporkan aksi penurunan emisi, Kalimantan Timur tidak hanya menunjukkan komitmennya terhadap lingkungan, tetapi juga mengedepankan kesejahteraan masyarakat.
Pentingnya pelaporan ini juga terlihat dalam konteks FCPF CF (Forest Carbon Partnership Facility – Carbon Fund), di mana pelaporan aksi penurunan emisi menjadi salah satu prasyarat untuk mendapatkan pembayaran tahap selanjutnya. Hal ini mendorong daerah untuk lebih serius dalam melaksanakan program mitigasi dan memanfaatkan dana yang tersedia secara efektif.
Lebih jauh, pelaporan juga berfungsi sebagai baseline target kegiatan untuk perencanaan tahun-tahun mendatang. Dengan data yang akurat dan transparan, perencanaan kegiatan selanjutnya dapat dilakukan dengan lebih terukur dan berorientasi pada hasil yang ingin dicapai.
proses pelaporan aksi penurunan emisi dapat menjadi pembelajaran bagi Kalimantan Timur dan daerah lain dalam implementasi program penurunan emisi. Dengan berbagi pengalaman, tantangan, dan solusi, daerah lain dapat mengambil pelajaran berharga untuk meningkatkan efektivitas program mitigasi mereka.
Secara keseluruhan, pelaporan aksi penurunan emisi bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi merupakan langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan pembangunan dan perlindungan lingkungan di Kalimantan Timur.