watch_later

Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA

Semua Artikel

Artikel

Bimbingan Teknis Pelaporan Kegiatan Aksi Penurunan Emisi Karbon melalui Portal MMR Tahun 2024 di Kabupaten Berau


 

Kabupaten Berau, 10–13 November 2024 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Pelaporan Kegiatan Aksi Penurunan Emisi Karbon melalui Portal MMR Tahun 2024, yang berlangsung pada tanggal 10 hingga 13 November 2024 di Hotel Grand Parama, Kabupaten Berau. Kegiatan ini diikuti oleh 30 peserta yang berasal dari kampung-kampung penerima manfaat Program Forest Carbon Partnership Facility – Carbon Fund (FCPF-CF).

 

Bimbingan teknis ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas desa/ kampung dalam pelaporan aksi penurunan emisi karbon yang telah mereka lakukan melalui Portal MMR (Measurement, Monitoring, and Reporting), yang merupakan platform pengukuran, pemantauan, dan pelaporan kegiatan mitigasi perubahan iklim.

 

Kegiatan dimulai dengan laporan dari Bapak Muriyanto, S.STP., M.Si, selaku Ketua Panitia. Dalam laporannya, beliau menjelaskan bahwa bimbingan teknis ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam mendukung pencapaian target penurunan emisi karbon yang telah ditetapkan dalam program FCPF-CF. Diharapkan, dengan adanya pelatihan ini, peserta dapat memahami secara lebih mendalam mekanisme pelaporan yang benar di Portal MMR.

 

Sambutan selanjutnya disampaikan oleh Kepala DPMPD Provinsi Kalimantan Timur melalui Plh Kepala Bidang UEM Eka Kurniati. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan beberapa hal penting terkait dengan pencapaian penurunan emisi karbon melalui pengelolaan hutan dan lahan di Kalimantan Timur, serta pentingnya peran desa/ kampung dalam mendukung upaya mitigasi perubahan iklim.

 

Eka menyampaikan bahwa penurunan emisi karbon dari deforestasi dan degradasi hutan dan lahan merupakan bagian dari upaya besar yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, khususnya Provinsi Kalimantan Timur, dalam mengurangi dampak perubahan iklim. Skema FCPF-CF yang telah diakui oleh Bank Dunia ini telah memberikan dukungan pembiayaan melalui advance payment, yang bertujuan untuk mendukung program aksi mitigasi di tingkat tapak, termasuk di Kabupaten Berau dan sekitarnya.

 

DPMPD Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan bimbingan teknis ini dengan tujuan agar desa/ kampung yang telah menerima manfaat dari FCPF-CF dapat memahami cara mengisi dan melaporkan kegiatan penurunan emisi karbon yang telah dilakukan, baik dalam hal tata kelola hutan dan lahan, pengurangan deforestasi, hingga penerapan alternatif penghidupan yang berkelanjutan.

 

Pada kesempatan ini, beberapa narasumber memberikan pemaparan terkait pentingnya program penurunan emisi karbon dan bagaimana cara melakukan pelaporan melalui Portal MMR.

 

Program East Kalimantan Jurisdictional Emission Reduction Program (EK-JERP) yang bertujuan untuk mengurangi deforestasi dan degradasi hutan di wilayah Provinsi Kalimantan Timur. Salah satu tujuan khusus program ini adalah memperkuat kapasitas pemerintah dalam melindungi kawasan berhutan, melalui penguatan Kesatuan Pengelolaan Hutan dan pengelolaan kawasan hutan negara.

 

Pelaporan yang akurat dan tepat waktu sangat penting untuk mendokumentasikan pencapaian pembangunan Kalimantan Timur dalam pengendalian perubahan iklim. Kegiatan pelaporan yang dilakukan di Portal MMR juga menunjukkan komitmen Kalimantan Timur dalam mengurangi emisi karbon, yang sejalan dengan tujuan SDGs (Sustainable Development Goals) Indonesia, terutama Tujuan 13 terkait Penanganan Perubahan Iklim.


Portal MMR merupakan alat penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program FCPF-CF. Setiap desa atau kampung penerima manfaat memiliki akun di Portal MMR untuk melaporkan berbagai aksi yang telah dilakukan, seperti tata kelola hutan, penguatan pembinaan hutan dan lahan, pengurangan deforestasi dan degradasi hutan, serta program alternatif penghidupan masyarakat berkelanjutan (Kampung Iklim-plus).

 

Dalam kegiatan bimbingan teknis ini, peserta diberi pemahaman mendalam mengenai jenis aksi yang harus dilaporkan melalui Portal MMR, antara lain: Tata Kelola Hutan dan Lahan, Penguatan Pembinaan Hutan dan Lahan, Pengurangan Deforestasi dan Degradasi Hutan, Alternatif Penghidupan Masyarakat Berkelanjutan (Kampung Iklim-plus), dan Manajemen dan Pemantauan Program

 

#Berita tentang Desa