Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
MANADO, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Direktur Evaluasi Perkembangan Desa, menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan dan Pemutakiran Profil Desa/Kelurahan untuk wilayah Sulawesi dan Kalimantan selama 3 hari dari tanggal 29 sampai dengan 31 Maret 2017 yang dipusatkan di Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara. Secara resmi dibuka oleh Direktur Evaluasi Perkembangan Desa Dr. Eko Prasetyanto P.P mewakili Direktur Jenderal Bina Pemerinthan Desa.
Sebagaimana surat pemberitahuan yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur, untuk Kaltim diwakili oleh 1(satu) orang Pegawai DPMPD Prov Kaltim serta 4 orang dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kampung Kabupaten yang hadir yakni kabupaten Kutai Kartanegara, Mahakam Ulu dan Paser sementara 1 kabupaten tidak hadir.
Dalam sambutan yang dibacakan Dr. Eko Prasetyanto P.P, menekankan pentingnya pemutakhiran data profil Desa/Kelurahan sehingga Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri Memiliki gambaran yang utuh mengenai perkembangan Desa/Kelurahan. Data yang tepat, akurat dan faktual akan mempengaruhi pengambilan keputusan tepat pula, disamping itu bimbingan teknis merupakan sarana untuk menyatukan persepsi yang sama terhadap regulasi yang mendasari pentingnya profil Desa/Kelurahan.
Dari jumlah desa seluruh Indonesia sebanyak 74.910 Desa/Kelurahan baru 44.000 yang memasukkan data dalam aplikasi profil Desa/Kelurahan masih ada 30.910 Desa/Kelurahan yang belum memasukkan data. Permasalahan yang paling utama sehingga Desa/Kelurahan belum melakukan pemasukkan data yakni terkait dengan ketersedian jaringan internet dan ketersediaan listrik, keterbatasan dana. Kendala tersebut dihadapi oleh Desa/Kelurahan yang berada di pedalaman dan pulau-pulau meskipun ada juga yang berada didaerah pinggiran kota.
Dengan demikian kedepan diperlukan lagi dukungan maupun dorongan pemerintah kabupaten dan kepala desa dalam hal pendanaan penyusunan profil Desa/Kelurahan agar desa yang belum melakukan inputing data profil bisa melakukan penyusunan dan pemutakhiran profil desa/kelurahan.(MRY/PIDK)