Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
SAMARINDA – Biro Hukum Setprov Kaltim melakukan pembahasan hasil harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pendataan Desa dan Kelurahan Presisi, di Ruang Batiwakal Lantai 5 Kantor Gubernur Kaltim, Senin (27/11/2023).
Rapat yang dipimpin Kepala Biro Hukum Setprov Kaltim Suparmi tersebut membahas pemantapan Rapergub yang nantinya menjadi acuan pelaksanaan pendataan desa dan kelurahan presisi.
Dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Anwar Sanusi melalui Sekretaris Eka Kurniati Rapergub merupakan tindaklanjut arahan Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik dalam mewujudkan satu data di tingkat desa dan kelurahan.
“Pak Gubernur berharap ada satu data yang valid terkait kondisi riil desa dan kelurahan. Mulai dari kependudukan, kewilayahan, hingga potensi sumberdaya yang ada,” ujar Eka.
Rapergub dimaksud nantinya menjadi payung hukum pelaksanaan yang melibatkan para pihak dalam pendataan desa dan kelurahan presisi tersebut.
Harapannya kedepan ada data valid dan akurat yang dapat digunakan dalam menetapkan arah kebijakan pembangunan pusat dan daerah hingga tingkat desa dan kelurahan.
Nampak hadir rapat Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Utama Pemprov Kaltim Hj. Ardiningsih, Unsur BPKAD Prov. Kaltim, dan Unsur Biro Hukum Setda Prov. Kaltim.(DPMPD Kaltim/arf)