Biro Kesra Siapkan Rancangan Perubahan Pergub Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial

icon - In Berita By Admin Website    icon 7083

Biro Kesra Siapkan Rancangan Perubahan Pergub Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial

SAMARINDA -- Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekprov Kaltim menyiapkan rancangan perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim terkait Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Kaltim. 

Melalui rapat koordinasi terbatas bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait, Biro Kesra membahas rancangan perubahan pergub tersebut untuk memperoleh tanggapan, saran, dan masukan untuk penyempurnaan rancangan Pergub. 

"Ini mengacu Permendagri No 99/2019 tentang perubahan kelima atas Permendagri No32/2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bansos yang mengamanatkan perlu dilakukan penyesuaian terhadap regulasi mengenai pedoman pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari APBD, " kata Kepala Biro Kesra Setprov Kaltim, Elto saat rapat pembahasan rancangan perubahan Pergub Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD Kaltim, di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (26/6). 

Secara umum perubahan dimaksudkan dalam rangka menguatkan transparansi, akuntabilitas dan integrasi pelayanan dalam pengelolaan hibah dan bansos perlu dilakukan penyesuaian alur tata cara penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan hibah dan bansos secara komperhensif terhadap penerapan aplikasi eHibahbansos berdasarkan azas pengelolaan keuangan baik dan benar. 

"Makanya perlu penyesuaian pergub pedoman pemberian hibah dan bansos yang sudah kita buat sejak 2018 lalu agar sejalan dengan acuan diatasnya, " tambahnya. 

Pada pergub nantinya diatur mekanisme pemberian hibah dan bansos dilakukan secara online melalui aplikasi eHibahbansos. 

Termasuk juga diharapkan ada pengaturan pemberian bansos yang sifatnya tidak terencana. 

Menyikapi itu, Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekprov Kaltim, Moh Jauhar Efendi menyarankan lerlu persiapan matang jika proses pengajuan bantuan secara online. 

"Karenanya dipastikan akan membludak biar yang tidak perlu dibantu juga mengajukan bantuan. Makanya perlu ada pengaturan, " serunya. (DPMPD Kaltim/arf)