Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
SAMARINDA – Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Kaltim berupaya memperkuat koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Kaltim, diantaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim.
Hal tersebut didasari pelaksanaan kebijakan percepatan penurunan stunting yang diamanatkan dilaksanakan secara nasional hingga daerah.
“BKKBN secara nasional ditetapkan menjadi ketua pelaksanaan Strategi Nasional (Stranas) Percepatan Penurunan Stunting yang telah diluncurkan dan dilaksanakan sejak tahun 2018. Sejalan dengan itu Perwakilan BKKBN Kaltim menindaklanjuti dengan meningkatkan sinergis di daerah dalam percepatan penanggulangan stunting,”ujar Kepala Perwakilan BKKBN Kaltim Muhammad Edi Muin saat berkunjung ke Kantor DPMPD Kaltim, Kamis (30/12).
Pelaksanaannya mengaku Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting sebagai salah satu bentuk komitmen untuk mempercepat penurunan stunting.
Perpres ini merupakan payung hukum bagi Stranas Percepatan Penurunan Stunting. Perpres ini juga untuk memperkuat kerangka intervensi yang harus dilakukan dan kelembagaan dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting.
Pemerintah menargetkan penurunan prevalensi stunting 14 persen di tahun 2024 dan target pembangunan berkelanjutan di tahun 2030 berdasarkan capaian di tahun 2024. Berdasarkan Lima Pilar Percepatan Penurunan Stunting, akan disusun Rencana Aksi Nasional (RAN) untuk mendorong dan menguatkan konvergensi antar program melalui pendekatan keluarga berisiko stunting.
Dikatakan pelaksanaannya ditetapkan Tim Percepatan Penurunan Stunting yang terdiri dari Pengarah dan Pelaksana. Wakil Presiden menjadi Ketua Pengarah yang didampingi oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta menteri-menteri lainnya. Sedangkan, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ditunjuk menjadi Ketua Pelaksana.
“Kita didaerah menindaklanjutinya dengan membentuk tim di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan desa/kelurahan. Targetnya penurunan prevalensi stunting 2022-2024 sebesar 14 persen dari prevalensi stunting Kaltim 22,8 persen,” katanya sembari menyebut prevalensi Kaltim 22,8 persen jauh di bawah angka nasional 27,7 persen.
Menyikapi itu Kepala DPMPD Kaltim M Syirajudin mengaku siap berkolaborasi program dalam penurunaan stunting dengan Perwakilian BKKBN Kaltim dan OPD terkait lingkup Kaltim.
“Penanganan stunting tidak bisa dibebankan ke satu OPD. Perlu keterlibatan semua pihak terkait mengintervensi sesuai bidang tugasnya,”katanya.
Dia berharap dengan tim yang dikoordinir BKKBN bisa menyatukan langkah untuk bersama-sama mencapai target penurunan prevalensi stunting.(DPMPD Kaltim/arf)