
SAMARINDA – Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Biro Perencanaan menggelar sosialisasi virtual terkait Inpres No2/2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursur Narkotika (P4GN) 2020-2024 yang diikuti instansi/lembaga pusat dan daerah se Indonesia.
Dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, M Syirajudin melalui Kasub Umum, Mahdi Hamid sosialisasi dalam rangka implementasi inpres agar difahami dalam rangka penguatan pelaksanaan P4GN di daerah masing-masing. Dan dilaksanakan dengan dukungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai tugas pokok dan fungsinya.
“Termasuk kita DPMPD. Perannya mewujudkan implementasi Rencana Aksi Nasional P4GN melalui Rencana Aksi Daerah P4GN yang menyangkut urusan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa,” ujarnya saat mengikuti Sosialisasi Inpres Rencana Aksi Nasional P4GN, Kamis (9/7).
Tindak lanjutnya dengan melibatkan lembaga kemasyarakatan seperti kader PKK, kader Posyandu, Karang Taruna, kader pembangunan manusia, kader pemberdayaan masyarakat, dan pihak lainnya membantu meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat desa tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di desa.
Menurutnya, inpres dimaksud diterbitkan pada 28 Pebruari 2020. Melalui Inpres ini, Presiden menginstruksikan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Badan Intelijen Negara, Para Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Gubernur, Para Bupati /Wali Kota untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam lampiran Instruksi Presiden ini dan Melaporkan hasil pelaksanaannya.
Presiden menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan memfasilitasi Kepala Badan Narkotika Nasional dalam mengoordinasikan kementerian dan lembaga untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024.
Sebagaimana tercantum dalam Inpres ini, Presiden juga menginstruksikan kepada Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah dalam melakukan fasilitasi dan melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024.
Selain itu, Presiden juga menginstruksikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional: mengoordinasikan perencanaan kegiatan dan penganggaran untuk pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024 dan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024,”rincinya.(DPMPD Kaltim/arf)

2362 Dilihat

1112 Dilihat

887 Dilihat

2116 Dilihat

3100 Dilihat

1981 Dilihat





![]() |
|
![]() |
|
![]() |
![]() |
![]() |
![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
![]() |
![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |