Bumdesa, Pilar Pembangunan Ekonomi Desa
30 Mei 2017 Admin Website Berita 6733
Bumdesa, Pilar Pembangunan Ekonomi Desa

Samarinda,Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUMDesa adalah badan usaha yang seluruh  atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. 

Sebagai lembaga usaha yang berada dilevel Desa dan dimiliki oleh Desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) mempunyai peran penting dalam menumbuhkan usaha ekonomi perdesaan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 87 ayat (1) dan Pasal 88 ayat (2) telah memberikan sebuah kekuatan besar terhadap Desa untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), yang secara kolektif diharapkan mampu mengelola potensi ekonomi desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Faktor penting yang perlu dipertimbangkan dalam mendirikan Badan Usaha Milik Desa adalah :

a.  Inisiatif Pemerintah Desa/dan atau masyarakat Desa.

b.  Potensi usaha ekonomi desa.

c.  Sumberdaya alam di Desa.

d.  Sumberdaya Manusia yang mampu mengelola BUM Desa.

e.  Penyertaan modal dari Pemerintah Desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan Desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha BUM Desa.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur dalam menjalankan tugas dan fungsinya, secara kuantitatif telah berhasil mendorong dibentuknya Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) di wilayah Kalimantan Timur. Dalam perkembangannya, sampai dengan akhir tahun 2016, jumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) di Kalimantan Timur sudah mencapai 369 unit atau 43,88 % dari jumlah Desa di Kalimantan Timur.

BUMDesa tersebut tersebar di Kabupaten Paser sebanyak 119 unit, Kabupaten Kutai Timur sebanyak 49 unit, Kabupaten Penajam Paser Utara sebanyak 24 unit, Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak 97 unit, Kabupaten Berau sebanyak 11 unit, dan Kabupaten Kutai Barat sebanyak 69 unit.

Usaha yang dikembangkan oleh masing-masing BUMDesa disesuaikan dengan potensi ekonomi di desa yang  bersangkutan, antara lain :

1.     Usaha perantara (brokering), seperti : jasa pembayaran listrik, pengelolaan pasar desa, jasa pembayaran rekening Bank (BRI Link).

2.     Usaha penyewaan (renting), seperti : sewa traktor, peralatan pesta, gedung pertemuan, rumah dan toko.

3.     Usaha pelayanan (serving), seperti : usaha air minum desa.

4.     Usaha perdagangan (trading), seperti : sarana produksi pertanian, perdagangan hasil pertanian, perkebunan, peternakan.

5.     Usaha bersama (holding), seperti : makanan, kerajinan, wisata.

 


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Gelar TTG X Resmi di buka
24 April 2024 13 Dilihat
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023