watch_later

Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA

Semua Artikel

Artikel

Bupati Diharap Lakukan Langkah Berdasarkan Surat Gubernur

15 Juni 2020 Admin Website Berita

TENGGARONG – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Moh Jauhar Efendi menemui Sekkab Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Gubernur No140/2996/DPMPD-1 tanggal 31 Mei perihal permasalahan penonaktifan perangkat Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, Kukar.

Koordinasi dimaksud sebagai penegasan langkah Pemkab Kukar dalam proses penyelesaian permasalahan penonaktifan perangkat Desa Rempanga oleh Kepala Desa Rempanga yang sebelumnya telah dilakukan upaya pendekatan dan fasilitasi Pemkab Kutai Kartanegara kepada pihak yang berselisih.

“Kita berharap bupati melakukan langkah-langkang berdasarkan Surat Gubernur. Semua sudah tertuang secara jelas dalam surat tersebut. Makanya kita kesini ingin berkoordinasi lebih lanjut agar persoalannya bisa segera terselesaikan,” ujar Moh Jauhar Efendi saat mengunjungi Sekkab Kukar, di Ruang Kerja Sekkab Kukar, Senin (15/6).

Dia berharap setelah ini bisa ada langkah konkret dilakukan Pemkab Kukar menindaklanjuti surat gubernur.

Sejalan dengan itu, Sekkab Kukar, Sunggono menyebut secara prinsip Pemkab Kukar siap menindaklanjuti yang disarankan gubernur dalam proses penyelesaian permasalahan penonaktifan perangkat Desa Rempanga oleh Kepala Desa Rempanga.

Kunjungan Jauhar menemui Sekkab Kukar didampingi Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Noor Fathoni dan Kasi Penataan, Perkembangan Administrasi Desa dan Kelurahan, Dakwan Diny. Sementara Sekkab Sunggono menerima kunjungan yang dilakukan dengan protokol kesehatan didampingi jajaran DPMD Kukar. (DPMPD Kaltim/arf)

#Berita