Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
SAMARINDA – Camat Tabalar, Kabupaten Berau Abdul Rahman berkoordinasi terkait penerapan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) No15/2021, ke Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Rabu (15/12).
Peraturan tersebut mengatur tentang tata cara pembentukan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma).
Dihadapan Kepala Seksi Pengembangan Kapasitas Masyarakat DPMPD Kaltim Elvin Syahruddin, Camat Abdul Rahman mengaku merasa perlu segera menggali informasi terkait terbitnya permendes dimaksud. “Sepulangnya dari DPMPD Kaltim diharap ada sedikit gambaran dan bisa segera diterapkan,”katanya.
Itu sebabnya dia berkunjung tidak sendiri. Sengaja mengajak jajaran Kecamatan Tabalar agar informasi yang diperoleh lengkap.
Sementara Helvin Syahruddin menyebut langkah yang dilakukan Camat Tabalar perlu diikuti kecamatan lain, karena kecamatan menjadi objek penerapannya.
Dana bergulir eks PNPM-MP berupa program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) tersebut yang dulunya dikelola Unit Pengelola Kegiatan (UPK), nantinya diambil alih BUMDesma di bawah koordinasi camat.
“Yang jelas dua tahun sejak permendes terbit eks PNPM-MP harus berubah di bawah pengelolaan BUMDesma. Dan personel UPK harus menjadi pengurus BUMDesma,”katanya.
Terpenting, sambung dia, sebelum diputuskan jadi BUMDesma harus diaudit inspektorat. Mengingat aset eks PNPM-MP yang ada cukup banyak sejak program SPP ini berhenti penggulir.(DPMPD Kaltim/arf)