Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
Pagi tadi (21/1) menjelang sholat dzuhur, saya kedatangan tamu yg sangat jauh. Ya tamu tsb Pak Anonius Yohanes Bata, SE. Beliau anggota DPRD Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sudah 3 periode menjadi wakil rakyat dan tahun ini mengakhiri pengabdiannya sebagai anggota Dewan yang terhormat.
Pertemuan ala coffee morning tersebut diwarnai bincang santai. Saya tanya, "Kenapa Bapak yg sudah duduk jadi anggota Dewan sejak tahun 2004, tidak mau berebut lagi kursi DPRD?.
"Ganti yang masih muda dan memberikan kesempatan kepada yang lain". Demikian jawaban lugas dan tulus dari Pak Aris. Dia suka dipanggil dengan nama Aris. Katanya, panggilan Aris lebih populer. Padahal jauh dan tidak nyambung dengan nama aslinya.
Sekedar informasi, Kabupaten Ende itu tempat Bung Karno diasingkan pada masa lalu. Di daerah tersebut terkenal dengan adanya Danau 3 warna, yaitu Danau Kelimutu. Kabupaten Ende terdiri atas 21 kecamatan, 255 desa dan 23 kelurahan.
Berdasarkan Surat Perintah Tugas yang ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Ende, Herman Yoshep Wadhi, tanggal 16 Januari 2019, Pak Aris ditugaskan untuk Konsultasi menjalankan amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang berdampak pada Penguatan Kapasitas Perangkat Desa serta pertumbuhan ekonomi dari berbagai leading sector untuk mencapai kehidupan masyarakat desa yang lebih sejahtera.
Cukup panjang dan cukup mulia maksud dan tujuan konsultasi yang dilakukan. Tidak salah juga kalau konsultasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kaltim. Hanya yang menjadi penasaran, kenapa tujuan konsultasi jauh sekali melewati beberapa provinsi dari yg terdekat dan cukup maju. Sebut saja Nusa Tenggara Barat, Bali, Jawa Timur dan lain-lain.
Pak Aris mengatakan, "berdasarkan penulusaran saya di internet, Kaltim dianggap berhasil dalam pengelolaan Dana Desa". Wah, rasanya bangga juga. Tetapi saya cerita apa adanya. Pengembangan desa-desa di Kaltim belumlah memuaskan.
Dari jumlah 841 desa yangmg ada di Kaltim, belum ada separuhnya yang berstatus berkembang. Masih diperlukan biaya yang besar serta kerjasama para pemangku kepentingan untuk menaikkan status dari desa sangat tertinggal maupun tertinggal menjadi desa berkembang.
Insya Allah dalam kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur, Isran-Hadi sampai dengan tahun 2023 ditargetkan ada 150 desa yang naik statusnya menjadi desa berkembang, atau rata-rata 30 desa pertahun yang harus dientaskan dari katagori terendah dan rendah menjadi katagori sedang atau menengah.
Perlu kerja keras dan sinergi semua OPD Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, para mitra Pemerintah, termasuk perusahaan yg beroperasi di desa maupun sekitar desa tertinggal dan sangat tertinggal.
Terima kasih Pak Aris atas kunjungannya. Untuk kenang-kenangan semua tamu saya berikan bingkisan buku karya saya, "Hitung Sendiri Pendapatan Saya". Moga Kaltim makin dikenal oleh masyarakat luar.(MJE)