Cukup 18 Hari Pelaku Usaha Kaltim Bisa Terima Dana Bergulir LPDB-KUMKM
15 Juli 2019 Admin Website Berita 6440
Cukup 18 Hari Pelaku Usaha Kaltim Bisa Terima Dana Bergulir LPDB-KUMKM

SAMARINDA --  Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan UMKM (LPDB-KUMKM) terus berupaya memberikan kemudahan dalam penyaluran dana bergulir bagi koperasi dan UMKM.

Jika dulunya proses pengajuan permohonan mendapat dana bergulir butuh proses panjang, kini pelaku usaha cukup butuh 18 hari untuk proses penerimaan dana bergulir LPDB-KUMKM.

“Kemudahan ini akan disampaikan melalui sosisalisasi bagi sekitar 200 orang pelaku usaha yang hadir dalam kegiatan sinergi program Kementerian Koperasi dan UMKM dengan Dekranasda dan TP PKK yang dilaksanakan hari ini pagi sampai sore, di Hotel Senyiur Samarinda, Senin (15/7),” ujar Direktur Utama LPDB, Braman Setyo ketika dikonfirmasi, Senin (15/7).

Menurutnya, percepatan waktu proses dari awal sampai akhir yang bisa dilakukan 18 hari tersebut menjadi tolok ukur pencapaian salah satu kemudahan yang diberikan LPDB-KUMKM dalam penyaluran dana bergulir.

Berbagai kemudahan dimaksud diatur dalam Permenkop dan UMKM No 8/2018 terkait revisi proses penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM.

“Kita berharap pelaku usaha Kaltim memanfaatkan peluang ini. Kalau benar-benar mengajukan dengan lengkap dan benar cukup 18 hari bisa langsung cair. Kuncinya itu saja. Penuhi 15 syarat utama proses penyalurannya,” katanya.

Diakui, berbagai kemudahan dimaksud termasuk pendekatan jemput bola seperti yang dilaksanakan melalui sosialisasi ini merupakan upaya meningkatkan cakupan pelaku usaha yang menggunakan dana bergulir LPDB-KUMKM.

LPDB-KUMKM sendiri merupakan strategi pemerintah dalam meningkatkan akses permodalan melalui penyediaan akses penguatan permodalan koperasi dan pelaku UMKM.

“Kunjungannya ke Kaltim menemui pelaku usaha dalam satu pertemuan ini juga memberi kemudahan. Jemput bola agar pelaku usaha memanfaatkan dana bergulir LPDB-KUMKM. Silahkan manfaatkan. Dengarkan persyaratan yang kita sampaikan saat sosialisasi dan coaching clinic,” ajaknya.

Kondisinya, sejak LPDB-KUMKM berdiri penyaluran dana bergulir yang masuk ke Kaltim masih minim. Jika diperingkat dari 34 provinsi se Indonesia, Kaltim menduduki peringkat kesebalas dengan penyaluran sekitar Rp320 Milyar.

Dia berharap melalui sosialisasi dan coacing clinic serta fasilitasi kemudahan prosesnya dapat mendorong koperasi dan UMKM yang ada di Kaltim agar segera mengajukan dana berhulir ke LPDB. “Ini kesempatan langka,” imbuhnya.(DPMPD Kaltim/arf)

 

 


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023