Daerah Diminta Dorong Revisi APBDes Untuk pencegahan dan Penanganan COVID-19
01 April 2020 Admin Website Berita 7158
Daerah Diminta Dorong Revisi APBDes Untuk pencegahan dan Penanganan COVID-19

SAMARINDA – Setiap daerah di Indonesia diminta mendorong desa melakukan revisi terhadap APBDes untuk mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan dan penanggulangan Virus Corona atau COVID-19 di tingkat desa.

Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PMD Kemendes PDTT), M Fachri menyebut hal tersebut sesuai Surat Edaran Kemendes PDTT No. 8/2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.

“Secara prinsip surat edaran tersebut menginstruksikan agar Dana Desa digunakan untuk pencegahan dan COVID-19 dan penegasan kembali Padat Karya Tunai Desa (PKTD),” sebut M Fachri saat menggelar rapat koordinasi bersama Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPK Satker P3MD) se Indonesia secara daring melalui fasilitas aplikasi zoom meeting, Rabu (1/4) siang.

Maksudnya, dalam penetapan APBDes harus dilakukan penyesuaian anggaran untuk berbagai kegiatan pencegahan dan penanganan COVID-19. Menurutnya semua kegiatan desa berkaitan pencegahan dan penanganan COVID-19 boleh dianggarkan menggunakan Dana Desa.

Diantaranya untuk biaya operasional pembentukan relawan pencegahan dan penanganan Virus Corona atau COVID-19 di tingkat desa atau relawan desa tanggap COVID-19.

Mengingat seiring laju penyebaran penyebaran COVID-19, pemerintah menyarankan relawan desa tanggap COVID-19 menjadi garda terdepan dalam pencegahan dan penanganan kasus penyakit infeksi virus yang menyerang sistem pernapasan tersebut.

Sedangkan terkait PKTD, sesuai arahan Presiden RI, Joko Widodo pelaksanaan PKTD dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan dan daya beli masyarakat, karena sejak wabah COVID-19 daya beli masyarakat sangat tertekan.

“Makanya tetap diutamakan PKTD agar daya belinya meningkat dan ekonomi masyarakat tetap berputar,” sebutnya.

Terkait kebijakan tetap di rumah atau bekerja dari rumah, PKTD tetap bisa dilakukan diantaranya dengan melaksanakan kegiatan pembuatan masker dan handsanitizer yang saat ini terjadi kelangkaan di lapangan.

“Libatkan masyarakat miskin sebagai pekerjanya agar dapat upah, sehingga ekonomi masyarakat desa tetap berputar,” katanya.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Gelar TTG X Resmi di buka
24 April 2024 22 Dilihat
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023