Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
SAMARINDA– Pemerintah daerah (pemda) lingkup Kabupaten se Kaltim diminta segera membentuk peraturan bupati (perbub) yang secara khusus mengatur tentang daftar kewenangan desa.
Nantinya perbub tersebut akan menjadi acuan menetapkan peratuan desa terkait hal-hal yang akan menjadi kewenangan di setiap desa.
“Yang belum diharap segera membentuk perbub tentang daftar kewenangan desa mengacu Permendagri No 44/2016 tentang kewenangan desa. Ini penting bagi desa dalam membuat kebijakan yang menyangkut kewenangan desa,” sebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Moh Jauhar Efendi saat memimpin Rapat Koordinasi Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan, di Kantor DPMPD Kaltim, Selasa (27/2).
Sebagai contoh terkait kewenangan pengaturan kewajiban investor berusaha di wilayahnya. Dengan kewenangan yang jelas desa bisa mewajibakan investor melibatkan SDM lokal jika ingin berusaha di wilayahnya.
Kebijakan tersebut diatur dalam kewenangan desa. Tanpa ada peraturan desa tentang kewenanngan dimaksud akan susah penerapannya.
“Makanya terlebih harus dulu ada perbubnya. Baru ditindak lanjuti produk hukum turunan berupa perdes tentang kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal skala desa,” jelasnya.
Menurutnya, prosesnya tidak sulit seperti pembentuk peraturan daerah (perda). Perbub cukup ditetapkan atas kebijakan bupati. Akan tetapi tetap terlebih dahulu harus dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri agar aturannya sinkron.(DPMPD Kaltim/arf)