Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
BALI -- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim diajak mendampingi Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Kaltim ke DPRD Bali, Kamis ((27/7/2023). Keikutsertaan dalam rombongan yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu tersebut diwakili Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosbudmasy Roslindawaty.
Bu Ros sapaan akrab Roslindawaty memanfaatkan keikutsertaan tersebut untuk mengintip produk hukum terkait adat yang ada di Provinsi Bali. Sebab Pemprov Kaltim sedang giat-giatnya melakukan pendampingan percepatan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat yang diharapkan pada saatnya menjadi desa adat.
"Setidaknya ada dua produk hukum terkait adat di Bali, yakni Perda No 4/2019 tentang Desa Adat dan Perda No 4/ 2020 tentang penguatan dan kemajuan kebudayaan," sebutnya.
Provinsi Kaltim sendiri hingga saat ini baru ada satu produk hukum yakni, Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) di Provinsi Kalimantan Timur.
Perda dimaksud menjadi dasar kabupaten menetapkan Perda Pedoman PPMHA. Sudah ada tiga kabupaten yang menetapkan Perda Pedoman PPMHA, yakni Paser, Kutai Barat, dan Mahakam Ulu.
Di Bali kata dia ada 636 desa dinas dan 1.493 desa adat. Untuk desa dinas mengurusi teknis misal keuangan dan infrastruktur. Sedangkan desa adat memiliki peraturan adat sendiri dan penduduknya masing-masing merawat budaya adatnya sendiri.
Hal lain yang diperoleh bahwa desa di Bali mendapat bantuan keuangan sebesar Rp 300 jt/desa dan adanya Lembaga Perkreditan Desa (LPD) untuk simpan pinjam warga desa.
Kunjungan kerja tersebut dipimpin Baharuddin Demmu (Ketua Komisi 1, Fraksi PAN), Herliana Yanti (Fraksi PDIP), Harun Al Rasyid (Fraksi PKS), dan Rima Hartati (Fraksi PPP). Mereka disambut Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Prof Dr I Gede Arya Sugiartha didampingi Sekretariat DPRD Provinsi Bali.(DPMPD Kaltim/arf)