Dana Desa 2017 Rp. 692,42 Miliar harus dimaksimalkan
11 Januari 2017 Admin Website Berita 7031
Dana Desa 2017 Rp. 692,42 Miliar harus dimaksimalkan

Samarinda, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan terus mendorong peran pemerintah kabupaten dalam memanfaatkan dana desa (DD) 2017 yang senilai Rp. 692,42 Miliar, agar proses pencairan dan penyalurannya lebih cepat ketimbang tahun tahun sebelumnya sehingga memberikan keuntungan bagi desa.

Menurut Musa Ibrahim, Kabid Ketahanan dan Sosial Budaya Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Prov. Kaltim, mulai saat ini, pemerintah kabupaten melalui instansi terkait harus mengecek kesiapan desa dalam penyusunan rencana pembangunan tahunan desa.

Apabila masih ada desa yang belum menyiapkan rencana kerja tahunan untuk 2017, maka pemkab segera memberikan pembinaan sekaligus pendampingan agar cepat selesai, karena rencana kegiatan tahunan merupakan hal yang penting untuk pemanfaatan DD.

Adapun rincian DD untuk provinsi kaltim yang sebesar Rp.692,42 Miliar tersebut disebarkan kepada 841 desa pada tujuh kabupaten. Rinciannya adalah untuk kabupaten berau memperoleh DD senilai Rp. 8,41 Miliar bagi 100 desa, Kutai Kartanegara mendapat alokasi Rp. 154,65 Miliar untuk 193 desa, Kutai Barat  diberi kepercayaan mengelola Rp. 149,7 Miliar untuk 190 desa kemudian Kutai Timur mendapat jatah Rp 119,76 Miliar untuk 139 desa, Kabupaten Paser mendapat alokasi Rp. 110,04 Miliar  jua untuk 139 desa, Penajam Paser Utara mendapat alokasi Rp. 27,73 Miliar bagi 30 desa dan kabupaten Mahakam ulu mendapatkan jatah Rp. 46.4 Miliar untuk 50 desa.

Musa juga mengatakan, untuk prioritas penggunaan DD setiap tahun selalu ada Peraturan Menteri Desa (Permendes), misalnya Permendes Nomor 21 tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan DD tahun 2016, sehingga setiap kegiatan yang anggarannya darii DD harus mengacu para Permendes tersebut agar kepala desa tidak dianggap menyelewengkan.

Begitu pula dengan penggunaan DD untuk 2017 mendatang, tentu pemerintah juga akan menetapkan skala prioritas tentang penggunaan DD melalui Permendes, sehingga Kepala desa juga harus mematuhi peraturan yang dikeluarkan.

"kami di provinsi sudah mengarahkan tentang penggunaan DD berikut pelaporannya. Bahkan BPMPD kaltim juga sudah melakukan pelatihan kepada kades dan aparatnya namun DD turunnya ke Kabupaten sehingga provinsi sulit mengontrol, bahkan ketika provinsi meminta pelaporan penyaluran atau penggunaan DD, Susahnya minta ampun", jelas Musa.

 

( di muat di Buletin Pemberdayaan Masyarakat edisi 21 )


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023