watch_later

Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA

Semua Artikel

Artikel

"Dari Desa Persiapan ke Desa Definitif: DPMPD dan Tim Kemendagri Tinjau Kesiapan 11 Desa di Kutai Timur"


 

Sangatta, 10 Desember 2024 – Dalam upaya mendukung Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk mewujudkan desa-desa persiapan menjadi desa definitif, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Prov Kaltim melaksanakan kegiatan pendampingan bersama Tim Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kegiatan ini berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Kutim pada Selasa (10/12/2024), dan fokus kegiatan adalah verifikasi 11 desa persiapan yang tersebar di wilayah Kutim.

 

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, dalam sambutannya mengungkapkan optimisme bahwa sebelas desa persiapan di Kutim akan segera memperoleh status desa definitif. “Meskipun proses verifikasi sempat tertunda akibat pandemi COVID-19 dan Pilkada Serentak, saya yakin dengan kehadiran Tim Kemendagri hari ini, proses ini akan segera berlanjut dan berjalan lancar,” ujar Ardiansyah.

 

Sebelas desa yang sedang dalam proses verifikasi tersebut adalah Bukit Pandan Jaya, Pinang Raya, Sekurau Atas, Kerayan Bilas, Tepian Raya, Tepian Budaya, Tepian Madani, Miau Baru Utara, Jabdan, Kelinjau Tengah, dan Parianum. Jika verifikasi ini berhasil, jumlah desa di Kabupaten Kutim akan meningkat menjadi 150 desa, ditambah dua kelurahan.

 

Sri Wahyu Febrianti Firman, Kasubdit Fasilitasi Penataan Wilayah Desa Kemendagri, menekankan pentingnya verifikasi menyeluruh terhadap kesiapan desa persiapan untuk menjadi desa definitif. Dalam kunjungan tersebut, Tim Kemendagri melakukan pemeriksaan terhadap berbagai aspek, mulai dari pembiayaan desa, peta administrasi, batas wilayah, aset desa, hingga sarana dan prasarana yang dimiliki oleh masing-masing desa.

 

“Kami ingin memastikan bahwa desa persiapan memiliki kapasitas yang cukup dalam mengelola pembiayaan, serta infrastruktur dan administrasi yang memadai untuk mendukung status desa definitif,” jelas Sri.

 

 

Selain Tim Kemendagri, pendampingan ini juga melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutim, DPMPD Provinsi Kalimantan Timur, serta Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kutim untuk melakukan verifikasi lapangan yang menyeluruh.

 

Salah satu desa yang menjalani proses verifikasi adalah Desa Parianum di Kecamatan Muara Bengkal. Masyarakat Parianum sangat berharap desa ini segera mendapatkan status definitif, mengingat jumlah penduduk yang terus berkembang dan kebutuhan untuk meningkatkan pelayanan publik. Desa ini telah mengajukan status definitif sejak 2017 dan kini memiliki sejumlah fasilitas penting, seperti kantor desa dan pasar desa, meskipun beberapa aset masih dalam proses balik nama.

 

Dengan jumlah penduduk sekitar 1.734 jiwa dan 475 kepala keluarga (KK), serta luas wilayah 1.708 hektare, Desa Parianum memiliki potensi besar di sektor pertanian, perikanan, perkebunan sawit, dan wisata danau Lappo.

 

Di sisi lain, Desa Pinang Raya yang terletak di Kecamatan Sangatta Selatan juga tengah dalam proses verifikasi. Dengan jumlah penduduk sekitar 6.122 jiwa dan 1.515 KK, desa ini memiliki potensi ekonomi yang cukup besar, terutama di sektor terminal, hotel, SPBU, dan lembaga pendidikan. Namun, desa ini menghadapi tantangan dalam hal pembiayaan dan infrastruktur. Saat ini, fasilitas kantor desa hanya berupa pondasi bangunan, dan untuk sementara masih menyewa ruang untuk kegiatan administratif. Masyarakat berharap desa ini segera memperoleh status definitif untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.

 

Selain Desa Parianum dan Pinang Raya, Tim Kemendagri juga melakukan verifikasi lapangan di Desa Tepian Raya dan Desa Tepian Budaya, yang keduanya mengajukan pemekaran untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Desa Tepian Raya, yang merupakan bagian dari Desa Induk Tepian Indah, mengusulkan pemekaran karena luas wilayahnya yang mencapai sekitar 5.000 hektare. Sementara itu, Desa Tepian Budaya mengajukan pemekaran untuk mengatasi jarak yang cukup jauh dari pusat pelayanan administratif di desa induk.

 

Kedua desa ini memiliki potensi besar di sektor Corporate Social Responsibility (CSR) dan investasi dari perusahaan swasta yang siap mendukung pembangunan desa. Pemekaran diharapkan dapat mempercepat pelayanan publik dan mendukung pengembangan ekonomi lokal.

 

Proses verifikasi ini merupakan bagian penting dari upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk mempercepat pemekaran desa dan memastikan pemerataan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Melalui pendampingan dan verifikasi yang dilakukan oleh Tim Kemendagri, diharapkan seluruh desa persiapan di Kutim dapat segera berstatus desa definitif.

 

Dengan status desa definitif, pemerintah desa akan memiliki kapasitas yang lebih baik dalam mengelola anggaran dan pelayanan publik, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mempercepat pembangunan infrastruktur yang lebih merata di seluruh wilayah Kutai Timur.

#Berita