SAMARINDA – Dewan Daerah Perubahan Iklim (DDPI) Kaltim merencanakan melakukan Persetujuan Dengan Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) atau Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) pelaksanaan program kemitraan pengurangan emisi karbon berbayar Forest Carbon Partnership Fartnership Carbon Fund (FCPF-CP) 2020 – 2024 bagi enam desa di Kabupaten Kukar.
Enam desa dimaksud Desa Muara Siran, Desa Muhuran, Desa Genting Tanah, Desa Kupang Baru, Desa Tuana Tuha dan Desa Enggelam.
“DDPI koordinasi terkait rencana melakukan PADIATAPA terhadap 6 desa di Kukar agar desa tersebut masuk dan memberi kontribusi penurunan emisi carbon FCPF-CP,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim M Syirajudin saat menerima kunjungan DDPI Kaltim, di Ruang Kerjanya, Rabu (19/1/2022).
DPMPD Kaltim sendiri diakui sangat mendukung rencana PADIATAPA dimaksud. Dia berharap kedepan semakin banyak desa yang berkomitmen terlibat dalam program FCPF-CP.
Kemudian ditindaklanjuti memasukan rencana pembangunan berwawasan lingkungan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangun Desa (RKPDes) masing-masing.
Dengan demikian komitmen daerah dalam mendukung program pengurangan emisi karbon semakin baik. Gilirannya daerah dan desa akan merasakan insentif yang diberikan Bank Dunia sebagai kompensasi menjaga tutupan hutan desanya.
“Sebagai contoh program Pendamping Hijau yang kita usulkan. Semoga bisa disetujui dukungan pendanaannya melalui Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) untuk mengawal pelaksanaan pembangunan hijau di Kaltim,”pungkasnya.(DPMPD Kaltim/arf)
6535 Dilihat
7688 Dilihat
6460 Dilihat
6807 Dilihat
6148 Dilihat
6127 Dilihat
Online | |
Pengunjung Hari Ini | |
Halaman Dikunjungi Hari Ini | |
Total Pengunjung | |
Total Halaman Dikunjungi |