Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
Balikpapan. Dalam rangka tertib administrasi penatausahaan keuangan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur (DPMPD) menggelar Sosialisasi Penatausahaan Keuangan Lingkup DPMPD, Kamis (1/2/2024).
Acara dibuka oleh Kepala DPMPD Anwar Sanusi didampingi oleh Sekretaris Dinas Eka Kurniati dan seluruh Pejabat Struktural dan Fungsional serta operator keuangan masing-masing bidang. Sementara Narasumber berasal dari Inspektorat, BPKAD dan Ditjen Pajak Kalimantan Timur.
“Saya berharap pejabat maupun PNS yang telah diamanahkan sebagai PPTK, Bendahara, maupun PPK dapat lebih memahami dan melaksanakan penatausahaan keuangan sesuai aturan yang berlaku” ucap Anwar dalam sambutannya.
Disampaikan pemantik materi dari Inspektorat bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam hal pelaksanaan belanja setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih. Pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum rancangan Peraturan Daerah tentang APBD ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah. Pengeluaran kas tersebut di atas tidak termasuk pengeluaran keadaan darurat dan/atau keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“yang wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/kekayaan daerah” ungkapnya.
Berikutnya giliran narasumber dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, memaparkan tata cara pengajuan permintaan Uang Persediaan, Ganti Uang, dan Pembayaran melalui LS serta sosialisasi pemakaian Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) yang terbilang baru di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Menurutnya, tujuan penggunaan KKPD ini dalam rangka Percepatan Realisasi Belanja Daerah melalui mekanisme uang persediaan secara Nontunai demi mewujudkan transparansi dan akuntabilitas, serta Meningkatkan Usaha Mikro, Kecil dan Menegah melalui Pengadaan Barang Jasa Pemerintah daerah dan yang paling penting adalah Sebagai Strategi Nasional dalam Pencegahan Korupsi.
Ia juga menerangkan beberapa kesalahan yang sering ditemui dalam hal penerbitan SPM (Surat Perintah Membayar).
“tahun sebelumnya ditemuakn banyak kesalahan dalam penerbitan SPM, misalnya berkas yang tidak lengkap. Seringkali SKPD tidak lengkap dalam mengajukan berkas LS seperti Kwitansi, Resume Kontrak, BAST, SPTJM SPM” tegasnya.
Menurut Narasumber lagi hal yang paling sering terjadi dalam pengajuan SPM adalah Nama/Nomor Rekening yang tercantum pada SPM tidak sama dengan surat referensi Bank atau Resume Kontrak yang dilampirkan sehingga seringkali menimbulkan Retur dari Bank.
“jadi dalam pengajuan SPM semua harus lengkap, tanda tangan, stemple, referensi bank dan resume kontrak” imbuhnya.
Sementara untuk materi terakhir diampu oleh Ditjen Pajak yang memaparkan terkait perpajakan bagi instansi pemerintah. Dikatakan bahwa Instansi Pemerintah wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan. Pada kesempatan tersebut, narasumber juga memberikan beberapa ilustrasi kasus dalam pemotongan tarif pajak bagi wajib pajak, sehingga peserta lebih mudah dalam memahami skema tarif pajak yang berlaku.