DESA DAPAT MENGGUNANAKAN PENYEDIA JASA LAYANAN TEKNIS (PJLT) TIDAK BERBAYAR TAHUN 2018
27 Desember 2017 Admin Website Berita 7374
DESA DAPAT MENGGUNANAKAN PENYEDIA JASA LAYANAN TEKNIS (PJLT) TIDAK BERBAYAR TAHUN 2018

JAKARTA - Kementerian Desa PDTT melalui Dirjend. Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa menggelar Workshop Penyiapan Modul Pelatihan dan Pengelolaan Program Inovasi Desa (PID) Tahun 2017  yang dilaksanakan mulai tanggal 17 sd 21 Desember 2017 di Hotel Swiss Bellresidence Jl. Raya Kalibata No. 2 Jakarta Selatan.  Workshop dilaksanakan dalam rangka Evaluasi Pelaksanaan Program Inovasi Desa (PID) Tahun 2017 dan Persiapan Pelaksanaan PID Tahun 2018.  Peserta Workshop berasal dari 33 Provinsi se Indonesia berjumlah 132 orang terdiri dari Satuan Kerja Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) 1 orang¸ Tenaga Ahli Program Provinsi (TAPP) 3 (tiga) orang yaitu Tenaga Ahli Peningkatan Kapasitas PID, Tenaga Ahli Pengelolaan Pengetahuan PID dan Tenaga Ahli Infrastruktur Desa di masing-masing Provinsi. Provinsi Kaltim dihadiri oleh Satker P#MD Provinsi Kaltim yaitu Isnawati (Kasi. Pengembangan Informasi Desa/Kelurahan), dan 3 (tiga) orang dari Tenaga Ahli Program Provinsi yaitu Asnawi, S. Hut (TA. PK PID), Andi Mujahid, SE (TA PP PID), dan Bahri Baharuddin, ST (TA ID).

Adapun rumusan risalah hasil workshop tersebut adalah sebagai berikut :

 

1.      Bahwa Program Inovasi Desa (PID) adalah Program strategis Kementerian Desa dalam rangka ikut mewujudkan visi Undang-Undang Desa termasuk 4 (empat) Program Prioritas Menteri Desa, PDTT.

2.      Dalam konteks peningkatan kapasitas, penting mendorong kesadaran kritis akan arti penting implementasi kewenangan desa termasuk PID mendorong regulasi yang mencerminkan kebutuhan dan prakarsa  desa dibidang inovasi kewirausahaan, pelayanan social dasar dan inovasi infrastruktur.

3.      Dalam konteks modul yang telah dihasilkan penting memastikan bahwa kapasitas dan sumber daya pelaku telah mencerminkan pengetahuan, sikap dan keterampilan yang mendukung pelaksanaan PID.

4.      Bahwa perlu dipertimbangkan ruang yang lebih terbuka terhadap pelayanan Jasa Teknis di desa oleh lembaga jasa teknis yang professional yang tidak berbayar, serta atas jasa teknis yang tidak mampu disediakan desa dan pendamping desa.

5.      Dalam konteks peningkatan kapasitas, penting dilakukan afirmasi konsep dan PID menjadi gerakan inovasi desa melalui literasi desa, pengetahuan dan pertukaran pengetahuan sesuai kewenangan desa.

6.      PID tahun 2017 telah dilaksanakan di 434 Kabupaten, dan telah terbentuknya Tim Inovasi Kabupaten di 348 Kabupaten (84%), Pembentukan Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) di 5.362 Kecamatan (87%), serta pencairan Dana Bantuan Pemerintah (DOK) di 2.340 Kecamatan (36%) atau 15% dari Total bantuan pemerintah.

7.      Bahwa PID telah menumbuhkan semangat bersama dalam mengembangkan praktek baik penggunaan Dana Desa dan Bursa Inovasi Desa telah menjadi forum penyebaran dan pertukaran inisiatif atau inovasi-inovasi masyarakat yang berkembang di desa-desa.

8.      Bahwa masih terdapat kendala dan hambatan dalam pelaksanaan PID TA. 2017 diantaranya aspek dukungan regulasi (juknis dan ketentuan lainnya), aspek koordinasi pelaksanaan program, aspek teknis administrasi program, aspek pendampingan PID dan keterbatasan waktu pelaksanaan tahapan.

9.      Bahwa untuk pelaksanaan PID Tahun Anggaran 2018, telah disepakati bersama Rencana Kerja Tahapan PID  yang akan dimulai Januari 2018, sesuai dengan mekanisme tahapan program.

10.    Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja PID Tahun 2018, dibutuhkan dukungan peningkatan kapasitas pelaku provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa, serta stakeholder di semua tingkatan.

 

Menurut Plt. Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Dirtjend PPMD Kemendesa PDTT yaitu M. Fachri,S.STP, M.Si untuk konsep PJLT yang awalnya berdasar  Market Based (Potensi Pasar) di Tahun 2017, berubah menjadi Non Market Based pada Tahun 2018.  Artinya bahwa Desa dapat menggunakan PJLT sebagai pihak yang bertanggungjawab secara teknis jika pendamping Desa (TA, PD, PLD) sudah tidak dapat lagi memberikan jasa layanan teknis secara maksimal yang dibutuhkan desa/kampung.

Di Kalimantan Timur, Pelaksanaan Program Inovasi Desa (PID) Tahun 2017 dilaksanakan di 7 (tujuh) Kabupaten dan telah terbentuk Tim Inovasi Kabupaten di 7 Kabupaten, Pembentukan Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) di 75 Kecamatan dari 81 Kecamatan yang ada.  Untuk Pelaksanaan Bursa Inovasi Desa telah dilaksanakan di 2  (dua) Kabupaten yaitu Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara.   Untuk Kabupaten Kutai Timur akan dilaksanakan Bursa Inovasi Desa pada tanggal 28 Desember 2017 sedangkan Kabupaten lainnya akan melaksanakan Bursa Inovasi Desa pada Tahun 2018 di masing-masing kecamatan.(DPMPD/Isna)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Gelar TTG X Resmi di buka
24 April 2024 20 Dilihat
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023