Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
PASER -- Beberapa desa di Kabupaten, Paser disebut sudah membuat Peraturan Desa (Perdes) tentang kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal skala desa.
Saat melaksanakan tugas pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa nagi desa-desa se Kecamatan Muara Komam dan se Kecamatan Batu Sopang terungkap bawaha 12 desa di Kecamatan Muara Komam dan 9 desa di Kecamatan Batu Sopang sudah membuat Perdes dimaksud.
"Perdes dibuat berdasarkan Peraturan Bupati Paser No65/2018 tentang daftar kewenagan desa berdasarkan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal skala desa," ujar Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Noor Fathoni, Kamis (11/4).
Menurutnya hal tersebut merupakan langkah positif. DPMPD Kaltim, kata dia, mendukung program prioritas nasional percepatan penyusunan perbup tentang daftar kewenangan desa berdasarkan kewenanggan hak asal usul dan kewengan lokal skala desa di 350 kab di Indonesia.
Tidak terkecuali perdes tentang kewenangan desa di 25.000 - 30.000 desa di Indonesia.
"Perdes tentang kewenangan desa ini merupakan rujukan aturan bagi desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembanguanan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat oleh pemerintah desa yang dituangkan di APBDes," sebutnya.
Karenanya DPMPD akan terus mendorong kabupaten se Kaltim untuk segera melaksanakan kebijakan nasional terkait penyusunan perbub maupun perdes dimaksud sebagai penunjang pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan desa.(DPMPD Kaltim/kasma/arf)