watch_later

Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA

Semua Artikel

Artikel

Desa Diingatkan Segera Manfaatkan DD Dengan Baik

08 Oktober 2018 Admin Website Berita

SAMARINDA – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Moh Jauhar Efendi kembali mengingatkan jajarannya agar mendorong kabupaten se Kaltim meningkatkan progres penyaluran dan pemanfaatan Dana Desa (DD) di daerah masing-masing.

Ia menilai penting mengingatkan desa segera memanfaatkan DD tahap I dan II dengan baik agar bisa segera melakukan pencairan DD tahap III.

“Terus terang untuk penyaluran DD tahap I dan II dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD) sudah berjalan baik. Hanya saja pemanfaatnya masih minimalis. Ini yang perlu didorong,” ujar Jauhar saat menjadi pembina apel pagi, di Kantor DPMPD Kaltim, Senin (8/10).

Menurut Jauhar dari 7 kabupaten hanya Penajam Paser Utara yang memenuhi syarat mengajukan syarat tahap III. Alasannya, baru kabupaten ini yang sudah merealisasikan DD tahap I dan II sebagai persyaratan mengajukan pencairan tahap III.

Idealnya pencairan tahap III sudah bisa dilakukan mulai Juli dengan harapan memiliki waktu cukup merealisasikan anggarannya untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa hingga akhir tahun anggaran.

“Yang jelas kita sudah ketinggalan jauh. Semoga segera menjadi perhatian diingatkan mendorong agar pemanfaatan DD bisa dimanfaatkan dengan baik dan tidak ada yang lambat. Sebab bila terhambat mempengaruhi pencairan DD 2019 mendatang,” tegasnya.

Seperti diketahui, mekanisme pencairan DD tahun anggaran 2018 dibagi menjadi tiga tahap, yakni tahap I 20 persen serta tahap II dan III masing-masing 40 persen dari total pagu DD yang masuk ke setiap desa.

Persyaratan pencairannya pun berbeda-beda. Tahap pertama misalnya paling cepat dicairkan Januari dan paling lambat minggu ke 3 Juni sebesar 20 persen dengan syarat Peraturan Desa tentang APBDesa, Perda tentang APBD, dan Pergub tentang tata cara pengalokasian dan rincian DD perdesa.

Tahap II disalurkan paling cepat Maret dan paling lambat minggu ke 4 Juni 2018 sebesar 40 persen dengan syarat laporan realisasi penyaluan DD tahun 2017 dan laporan realisasi penyerapan dan capaian output pelaksanaan DD tahun 2017..

Sedangkan tahap III sebesar 40 persen disalurkan paling cepat Juli dengan syarat laporan realisasi penyerapan dan capaian output DD tahun 2018 sampai dengan tahap II.(DPMPD Kaltim/arf)

 

#Berita