Desa Diperbolehkan Beri BLT Masyarakat Miskin Gunakan Dana Desa
16 April 2020 Admin Website Berita 7272
Desa Diperbolehkan Beri BLT Masyarakat Miskin Gunakan Dana Desa

SAMARINDA – Menteri Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) RI, Abdul Halim Iskandar menggelar rapat virtual atau video confrence bersama provinsi wilayah Nusa Tenggara, Bali, dan Kalimantan, Selasa (16/4).

Gus Menteri menyosialisasikan prioritas penggunaan dana desa 2020 seiring bencana non alam COVID-19 yang diatur dalam Permendes PDTT No 6/2020 atau perubahan Permemdes No11/2019 tentang prioritas penggunan dana desa 2020.

Diamanatkan prioritas dana desa untuk tiga sektor, yakni untuk desa tanggap COVID-19, Padat Karya Tunai Desa (PKTD), dan Bantuan Lansung Tunai (BLT).

“Ada perubahan prioritas penggunaan dana desa. Diantaranya desa diperbolehkan memberikan BLT bagi masyarakat miskin menggunakan dana desa agar ketahanan ekonomi masyarakat desa tetap terjaga, disamping untuk kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat desa,” ujar Gus Menteri Abdul halim Iskandar.

Menurutnya, permendes dimaksud mengatur kemungkinan menggunakan dana desa bisa memberikan BLT karena dalam kondisi darurat.

Landasannya seiring ditetapkannya Kepres No12/2020 tentang penetapan bencana non alam penyabaran COVID-19 sebagai bencana nasional yang menjadi pandemi global karena sudah dialami 217 negara di dunia.

Sasaran BLT diperuntukan bagi warga miskin desa yang belum terdata Program Keluarga Harapan (PKH), kartu prakerja, dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Melainkan warga desa yang mendadak miskin akibat COVID-19 seperti yang kehilangan pekerjaan dan sumber penghasilan, maupun yang terdapat anggota keluargannya punya penyakit kronis.

“Prinsipnya mereka yang belum masuk jaringan pengaman pemerintah. Makanya datanya harus valid dan tidak tumpang tindih dengan program lainnya,” katanya.

Sejalan dengan itu, Relawan Desa COVID-19 yang diketuai kepala desa diminta segera mendata warganya yang masuk kategori penerima BLT. Data yang sudah dibuat kemudian dibahas melalui musyawarah desa (musdes) khusus secara terbuka dan transparan untuk verifikasi data menyepakati bersama daftar penerima BLT.

Kemudian, lanjut dia, hasilnya dituangkan dalam berita acara daftar penerima BLT desa dan diserahkan ke kabupaten. Besaran BLT yang diterima masyarakat sebesar Rp600 ribu per keluarga selama tiga bulan dari April, Mei, dan Juni.

“BLT akan langsung diserahkan kepala desa setidaknya pada Bulan April ini. Harapannya bisa disalurkan dengan non tunai,” sebutnya.

Karenanya, DPMD dan tenaga pendamping profesional diminta melakukan pendampingan maksimal. Mendorong desa segera melakukan revisi terhadap APBDesnya. Memasukan BLT yang termasuk dalam tiga prioritas penggunaan dana desa pada perubahan Permendes dimaksud.

Besarannya, sebanyak 25 persen dari total pagu dana desa yang kurang dari Rp800 juta, kemudian 30 persen dari total pagu dana desa yang menerima Rp800 juta sampai dengan Rp1,2 milyar, serta 35 persen dari total pagu dana desa yang menerima lebih Rp1,2 milyar. Khusus desa yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan dapat menambah alokasi setelah mendapat persetujuan Pemkab.

Video confrence dipandu Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi (Balilatfo), Eko Sri Haryanto dengan diikuti 227 peserta dari provinsi wilayah Nusa Tenggara, Bali, dan Kalimantan. Termasuk diikuti Kepala DPMPD Kaltim, Moh Jauhar Efendi yang Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekprov Kaltim.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023