DESA WAJIB MENYELESAIKAN KEGIATAN 1 TAHUN ANGGARAN
01 Maret 2016 Admin Website Berita 6365
DESA WAJIB MENYELESAIKAN KEGIATAN 1 TAHUN ANGGARAN

Samarinda, 01/03/2016 - Tidak ada lagi ada Desa yang menggunakan DANA DESA untuk membiayai kegiatan setengah – setengah !!! ”Pungkas H.Musa Ibrahim selaku Ketua Rombongan Monev Pengendalian dan Pembinaan Dana Desa dalam menyampaikan hasil monitoringnya kebeberapa Kabupaten pada minggu kemarin.

Menurut ia (H. Musa)  berdasarkan hasil kunjungannya ke Kabupaten Mahakam Ulu, Kutai Barat dan Kutai Kartanegara, pelaksanaan Dana Desa tahun 2015 telah berhasil dilaksanakan. selain keberhasilan itu ia menemukan beberapa permasalahan tentang penggunaan Dana Desa salah satunya H. Musa mengatakan ada beberapa Desa  yang menggunakan DANA DESA tahun 2015 untuk membangun infrastruktur separoh – separoh, dia mencontohkan misalnya membangun gedung serbaguna, tahun ini Desa menggunakan dana desa dimanfaatkan membangun pondasi terus tahun depan kalo dapat dana lagi dilanjutkan membangun atap dan bangunan lainya, tetapi bayangkan jika mana Desa tersebut tidak lagi mendapatkan dana desa atau usulan tersebut tidak disepakati melalui forum musyawarah, pastilah bangunan yang direncakan tadi tidak selesai dan masyarakat yang mengharapkan bangunan tersebut sangat kecewa tutur H. Musa.

Lanjut H. Musa, selain permasalahan itu juga ia dan rombongan lainya menemukan Desa yang dalam melaksanakan kegiatan Fisik tidak dilengkapi dengan kelengkapan administrasi seperti Papan Informasi Proyek,  Rencana Penggunaan Dana (RPD), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Desain Sederhana dan Foto 0%, padahal menurut ia itu bagian terpenting dan wajib dibuat Kepala Desa dalam membiayai suatu kegiatan, bagaimana kita bisa tahu dana ini cukup atau tidak kalo Desa sendiri tidak membuat rancangan anggaran , ujung – ujungnya dana tidak cukup “ungkap H. Musa.  

Sambung H. Musa, ia pun menyadari tahun 2015 adalah tahun pembelajaran bagi seluruh Desa dalam pemanfaatan Dana Desa, untuk itu pada tahun 2016 ia mengharapkan Desa tidak semena-mena menggunakan dana desa untuk membiayai kegiatan yang setengah – setengah, apalagi membiayai kegiatan yang bukan diprioritaskan. Untuk itu ia mengharapkan kepada Pemerintah Kabupaten untuk segera melakukan Sosialisasi Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pengunaan DANA DESA tahun 2016 ke Desa agar permasalahan permasalahan yang dijumpai tadi tidak terulang kembali tutup H. Musa Ibrahim* (BS) Edisi 1 Hasil Monev 


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023