watch_later

Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA

Semua Artikel

Artikel

Dialog Publik Masyarakat Adat Provinsi Kalimantan Timur 2024: Memperjuangkan Pengakuan dan Perlindungan


 

Samarinda, 1/11/2024 — Dialog Publik Masyarakat Adat Provinsi Kalimantan Timur berlangsung di Crystal Ballroom Hotel Mercure Samarinda, mengumpulkan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas isu-isu krusial bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah Benua Etam. Acara dibuka secara resmi oleh Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Kaltim, Ujang Rachmad, yang menekankan pentingnya dialog ini sebagai langkah strategis dalam memperjuangkan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat.

Diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur, dialog ini dihadiri oleh 116 peserta, termasuk FORKOPIMDA Prov. Kaltim, kepala perangkat daerah, akademisi, aktivis lingkungan, serta perwakilan dari tujuh kabupaten.

Dialog ini mengangkat tiga pokok bahasan utama. Pertama, capaian dalam pengakuan dan perlindungan MHA yang telah dicapai, serta tantangan yang masih harus diatasi. Ujang Rachmad menyatakan bahwa kerjasama antara pemerintah dan komunitas adat sangat penting untuk mempercepat proses pengakuan.

Kedua, diskusi berfokus pada Jejaring Aspirasi Masyarakat (ASMARA) yang menyangkut rencana pembangunan daerah Kalimantan Timur tahun 2024-2026. Peserta diberikan wawasan mengenai pentingnya partisipasi masyarakat adat dalam perencanaan pembangunan agar program-program yang diusulkan dapat lebih relevan dan memenuhi kebutuhan mereka.

Ketiga, dialog ini membahas pemenuhan hak masyarakat adat melalui kebijakan yang ada. Peserta menekankan bahwa kebijakan yang partisipatif diperlukan untuk mencapai keadilan bagi masyarakat adat.

Dari hasil diskusi, terdapat beberapa kesimpulan penting. Saat ini, tujuh komunitas MHA telah diakui secara resmi, dengan dua komunitas berada di Kabupaten Paser dan lima di Kabupaten Kutai Barat. Sementara itu, 13 komunitas lain telah melalui proses verifikasi dan sedang menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati.

Sinergi antara pemerintah daerah dan komunitas adat dinilai krusial dalam mempercepat pengakuan dan pemberdayaan. Rekomendasi untuk membentuk forum khusus bagi masyarakat adat juga diusulkan agar keadilan dalam pembangunan dapat terwujud.

Dengan dialog ini, semakin terlihat komitmen bersama antara pemerintah, akademisi, praktisi, dan pemangku kepentingan untuk mempercepat pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat di Kalimantan Timur. Melalui kolaborasi yang lebih erat, diharapkan masa depan yang lebih baik dapat terwujud bagi masyarakat adat di Provinsi Kalimantan Timur

 

#Berita