Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
YOGYAKARTA -- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Anwar Sanusi mengingatkan Aparatur Desa agar wajib menaati dan melaksanakan asas pengelolaan keuangan desa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 pengelolaan keuangan yakni asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif serta tertib dan disiplin anggaran.
"Desa memiliki peran besar menjadi garda terdepan dalam pembangunan. Oleh karena itu Pemerintah Desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam pemerintahannya," ujar Anwar Sanusi melalui Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dakwan Diny saat membuka Rapat Kerja Teknis Pengelolaan Keuangan Desa se Kaltim tahun anggaran 2023, di Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (6/9/2023).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat tujuh sumber pendapatan yaitu Pendapatan Asli Desa (PAD), Dana Desa dari APBN, Bagian dari hasil pajak dan retribusi Kabupaten/Kota, Alokasi Dana Desa dari APBD, Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota, hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga, dan lain-lain pendapatan Desa yang sah.
Kondisi demikian memberikan kesempatan lebih besar bagi Desa untuk mengurus tata pemerintahan sendiri serta pemerataan pembangunan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Desa sehingga permasalahan seperti kesenjangan antar wilayah, kemiskinan dan masalah sosial budaya lainnya dapat diminimalisir.
Besarnya dana serta aset yang dikelola Pemerintah Desa memiliki resiko yang cukup tinggi dalam pengelolaannya, khususnya bagi aparatur Pemerintah Desa. Karenanya dalam pengelolaan keuangan desa harus sesuai peraturan ketentuan berlaku.
Sejalan dengan itu dia berharap peserta dapat memperhatikan paparan yang disampaikan Narasumber dalam acara Rapat Kerja Teknis Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa untuk kegiatan Pembangunan di Desa dan dapat mensinergikan program yang diharapkan mampu meningkatkan kapasitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa.
Khususnya terkait pengelolaan keuangan dan aset Desa sehingga mampu mengelola keuangan Desa secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.
"Terakhir saya menyampaikan apresiasi yang tinggi sekaligus terima kasih kepada Para Nara Sumber atas kesediaannya memberikan fasilitasi pada kegiatan Rapat Kerja Teknis Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Se-Kalimantan Timur ini. Mudah-mudahan setelah kegiatan ini dilaksanakan, seluruh yang hadir disini dapat melakukan pengelolaan keuangan dan aset Desa dengan tertib," tandasnya.
Rapat Kerja Teknis Pengelolaan Keuangan Desa sendiri diikuti peserta dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kampung, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Inspektorat, serta perwakilan 40 desa/kampung terpilih 7 kabupaten se Kaltim. (DPMPD Kaltim/arf)