Diingatkan, Sekprov Harus Mampu Berbagi Tugas Pemerintahan dan Kebijakan Daerah
29 September 2020 Admin Website Berita 6893
Diingatkan, Sekprov Harus Mampu Berbagi Tugas Pemerintahan dan Kebijakan Daerah

SAMARINDA – M Sabani resmi menjadi Sekprov Kaltim setelah Presiden Jokowi dengan menerbitkan Kepres Nomor 158/TPA Tahun 2020 tanggal 23 September 2020 yang menegaskan M Sabani menduduki jabatan tinggi madya di Pemprov Kaltim. Kemudian dilakukan pelantikan serta pengambilan sumpah jabatan oleh Gubernur Kaltim, di Ruang Ruhuy Rahayu Kantor GUbernur Kaltim, Selasa (29/9). Dalam

Gubernur Isran Noor berpesan Sekprov bertugas untuk membantu Gubernur dan Wakil Gubernur dalam berbagai tugas pemerintahan dan kebijakan daerah. “Sekprov harus mampu mengkoordinasikan administrasi pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif serta tugas pembangunan lainnya,”kata Gubernur Isran.

Dia juga mengingatkan agar Sabani segera melakukan pembenahan lebih terencana terhadap berbagai permasalahan internal birokrasi, seperti penataan personel, pembinaan disiplin PNS, pengembangan kualitas sumber daya aparatur dan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk kesejahteraan PNS.

“Jabatan adalah amanah ALLAH SWT dan kepercayaan rakyat untuk melaksanakan tugas pemerintah pusat dan daerah. Jika ada hal yang kurang baik, maka segera lakukan perbaikan, terutama dari dalam diri kita sendiri,”tegasnya.

Menurutnya, jabatan yang diemban Sabani merupakan jabatan tertinggi di Pemprov Kaltim. Karenanya mari lakukan kerjasama yang baik antar OPD sehingga tujuan pembangunan Kaltim terwujud.

“Selamat kepada H Muhammad Sabani dan istri, semoga sukses dan lancar dalam menjalankan tugas dan amanah ini,” ucapnya.

Seperti diketahui, sebelum ditetaokan menjadi Sekprov Kaltim, M Sabani diangkat sebagai Pj Sekprov Kaltim, Jumat (15/5/2020) berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 821.2/III.2-3195/TUUA/BKD/2020 tertanggal 15 Mei 2020 setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri Prof H Muhammad Tito Karnavian Ph.D bernomor 123.64/3148/SJ tentang Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

Tiga bulan kemudian, status Pj Sekda kembali diberikan kepada Sabani hingga akhir terbit Kepres ini yang mengangkatnya menduduki jabatan Esselon 1 B.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023