Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
SAMARINDA– Sebanyak 20 orang Tenaga Ahli (TA) Pendamping Profesional Desa hasil seleksi tenaga pendamping profesional 2017 sudah mulai bertugas setelah dilakukan penandatanganan kontrak kerja, 31 Oktober 2017, di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim.
Kepala DPMPD Kaltim, Moh Jauhar Efendi mengingatkan beberapa hal penting bagi TA saat melaksanakan tugas menjadi tenaga profesional pendamping desa. Diantaranya TA diingatkan harus mempedomani aturan yang berlaku dalam memfasilitasi program-program pembangunan desa.
“Sebelum ketempat tugas masing-masing tolong perhatikan hal-hal dimaksud. Utamanya dalam fasilitasi pemanfaatan sumber dana dari APBN berupa dana Desa, maupun sumber dana lainnya seperti alokasi dana desa,” seru Jauhar melalui Kasi Pembangunan Desa, Elvis, di Samarinda, baru-baru ini.
Sedangkan untuk jenjang koordinasi masih ada tenaga pendamping kecamatan dan tenaga pendamping Lokal Desa atau PLD. TA diharapkan dapat besinergi dan harus rutin meninjau di lapangan agar tidak terjadi distorsi komunikasi.
Ditambahkan Kasi Pembangunan kawasan Perdesaan DPMPD Kaltim, Dakwan Diny selaku Pejabat Pembuat Komitmen PPK, kontrak ini hanya sampai Desember 2017. Selanjutnya TA akan dievaluasi kinerjanya dan kemudian di laporkan ke Kementerian Desa pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Sementara Koordinator Pendamping Wilayah KPW Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kaltim Alwani memberikan arahan agar benar benar menterjemahkan aturan dan rumusan kebijakan pemerintah sampai pada desa. Harapannya tidak ada terjadi multi tafsir dan basis tugas Tenaga Ahli tanggung jawabnya pada wilayah Kabupaten sehingga setiap OPD memahami tupoksi saudara langkah awal ada baiknya melakukan Audiensi kepada pemda setempat.
Untuk diingat 20 orang TA dimaksud merupakan hasil seleksinya yang lolos pada tahapan rekrutmen di mulai seleksi administrasi, tes tertulis, wawancara, dan selanjutnya mengikuti pelatihan pratugas selama 10 hari di jakarta dan yang menanda tangani kontrak berjumlah 19 0rang sedangkan 1 orang tidak hadir dan tidak ada konfirmasi lebih lanjut.(DPMPD Kaltim/vis/arf)