Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
SAMARINDA -- Kaltim diisyaratkan bakal mendapat bantuan pemerintah terkait pengembangan sarana dan prasanan (sapras) pendukung desa wisata. Informasinya desa yang akan menerima bantuan Desa Tembudaan, Kecamatan Batu Putih, Berau
"Dalam Rakornis Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) juga dibahas terkait percepatan pemberian bantuan pemerintah di desa-desa," sebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim melalui Kasi Pengembangan Informasi, Isnawati, Sabtu (12/5).
Bantuan dimaksud berupa pengembangan sapras pendukung di 39 desa wisata se Indonesia. Khusus Kaltim rencananya
mendapat bantuan pembangunan homestay 1paket dengan nilai Rp 180 juta dan akan direalisasikan tahun 2018 ini.
Karenanya ia berharap bantuan tersebut bisa segera direalisasikan untuk mendukung pengembangan desa wisata di wilayah Kaltim.
Termasuk diharapkan Desa Biduk-Biduk dan Desa Kakaban yang juga diharap bisa menerima bantuan serupa dari pemerintah.
Mengingat dalam waktu dekat tim pusat akan melakukan identifikasi ke desa di Biduk-Bisuk dan Pulau Kakaban untuk memastikan layak tidaknya menerima bantuan pengembangaan sapras sesuai dg persyaratan yang telah ditentukan oleh pusat.
Selain itu pemerintah juga akan menyalurkan bantuan bagi 1800 Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)berupa penguatan modal, serta 50 lokasi pengembangan prukades berupa bantuan peralatan produksi pasca panen yang dijadikan pilot project pengembangan komoditi potensi desa.
"Yang pasti semua kegiatan P3MD tersebut terintegrasi dalam kegiatan program nasional.Di perdesaan terutama dalam penentuan lokasi sasaran program," sebutnya.
Sedangkan terkait rakornis Isna menyebut kegiatan yang dibuka Sekjen Kemendesa PDTT, Anwar Sanusi tersebut dimaksudkan untuk percepatan pelaksanaan kegiatan P3MD antara lain percepatan pencairan Dana Desa (DD), penegasan pelaksanaan DD dengan skema kegiatan Padat Karya Tunai (PKT) untuk kegiatan pembangunan desa dengan ketentuan wajib dialokasikan 30 persennya untuk upah.(DPMPD Kaltim/arf)