Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
BALIKPAPAN -- Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim, Hadi Mulyadi direncanakan mwngikuti focus group discussion (FGD) implementasi Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) No 19/2017 tentang prioritas penggunaan dana desa 2018 dan upaya pencegahan penyimpangan dana desa oleh Kejaksaan RI.
Wagub hadir untuk memberi arahan bagi peserta pada malam pembukaan yang rencananya dibuka Sekjen Kemendes PDTT, Anwar Sanusi, di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Rabu (24/10).
"Insya ALLAH Pak Wagub hadir. Beliau sudah konfirmasi siap hadir sebagai bentuk komitmennya mendukung pelaksanaan pembangunan desa dengan baik dan benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undanhan berlaku," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Moh Jauhar Efendi, di Balikpapan, Selasa (23/10) malam.
Komitmen tersebut ditunjukan wagub langsung menghadiri acara setibanya di Kota Minyak Balikpapan pada hari yang sama setelah melaksanakan tugas pemerintahan di Jakarta. Karenanya Jauhar mengaku bersyukur Wagub bersedia hadir mengingat kegiatan tersebut penting memberi pemahaman bagi kepala desa agar tidak perlu khawatir berlebihan menggunakan dana desa asal sesuai prioritas penggunaan yang ditetapkan.
Pun demikian bagi peserta lainnya seperti jajaran Kejaksaan Tinggi Kaltim, Inspektur Provinsi Kaltim, Pejabat Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten/Kota se Kaltim, serta DPMPD Provinsi dan Kabupaten se Kaltim maupun Koordinator Program Wilayah (KPW) dan Tenaga Ahli. Diharap semakin meningkat pemahamannya sehingga perannya melakukan pendampingan dan pengawalan lebih optimal.
FGD sendiri, kata dia, diselenggarakan Kemendes PDTT melalui Biro Hukum, Organisasi dan Tata Laksana khususnya Tim Pengawal san Pengaman Pemerintah dan Pembangunann(TP4PD) selama tiga hari 24 -26 Oktober 2018. Hadir sebagai nara sumber Sekjen Kemendes PDTT yang sekaligus membuka kegiatan, kemudian Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelejen Kejaksaan Agung RI, Kepala Biro Hukum Sekretaris Ditjen Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes PDTT, dan Kepala DPMPD Kaltim.(DPMPD Kaltim/arf)