Dorong Desa Berlomba Kelola BUMDes, DPMPD Berikan Bankeu Tambahan Penyertaan Modal
13 April 2023 Arif Maulana Berita 5086
Dorong Desa Berlomba Kelola BUMDes, DPMPD Berikan Bankeu Tambahan Penyertaan Modal

BERAU -- Pemprov Kaltim melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim disebut tidak sekedar memberikan bantuan keuangan provinsi bagi desa secara merata Rp50 juta, tetapi juga memberikan tambahan yang bersifat penghargaan bagi desa berprestasi.

 

"Untuk tahun 2023 kita berikan tambahan berupa bantuan permodalan BUMDes bagi desa yang dinilai BUMDesnya memiliki manajemen baik. Tujuannya untuk mendorong desa berlomba mengelola BUMDes," ujar Kepala DPMPD Kaltim Anwar Sanusi melalui Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dakwan Diny saat memberikan arahan Monev Bankeu Provinsi 2021 dan 2022, serta Sosialisasi dan Asistensi Bankeu Provinsi tahun 2023, di Aula Gedung Bapelitbang Berau, Kamis (13/4/2023).

Bankeu tambahan dimaksud diberikan bagi 7 desa setiap kabupaten dengan besaran bantuan permodalan BUMDes/BUMKam senilai Rp60 juta perdesa.

 

Kedepan diharap bisa dimanfaatkan menggelola potensi yang ada untuk pengembangan usaha di desa. Gilirannya desa memperoleh Pendapatan Asli Desa/Kampung dari hasil pengelolaan BUMDes untuk kesejahteraan masyarakat.

 

"Kenapa ini penting agar desa mandiri. Tidak hanya berharap dana yang masuk ke desa, tapi harus mampu menghasilkan," tegasnya.

 

Disisi lain, dia menyebut bankeu tambahan yang bersifat penghargaan bagi desa berprestasi berupa permodalan BUMDes sejalan dengan kebijakan nasional dan daerah terkait peningkatan ekonomi desa.

 

"Selain itu desa berprestasi yang dibuktikan juara lomba desa tingkat provinsi belum kelihatan, karenanya diberikan untuk desa yang pengelolaan BUMDesnya baik," timpalnya.

Berbeda dengan bankeu tambahan yang bersifat penghargaan bagi desa berprestasi tahun 2021 dan 2022 yang diarahkan bagi juara lomba desa.

 

Tahun 2021 diberikan bagi juara 1-4 lomba desa dengan besaran Rp150 juta, Rp125 juta, Rp100 juta, dan Rp75 juta. Dan untuk 2022 diberikan bagi juara 1-3 lomba desa dengan besaran Rp150 juta, Rp125 juta, dan Rp100 juta.(DPMPD Kaltim/arf)

 


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023